Sanksi Hukum Buat Mukti Sunjaya Belum Diputuskan

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski pihak DPRD Riau telah berkesimpulan bahwa Mukti Sunjaya dan beberapa rekannya telah melecehkan dan melanggar tata tertib lembaga legislatif tersebut, namun hingga kini belum diputuskan sanksi hukum apa yang akan diberikan kepada mereka. 
Sebab pihak pimpinan dewan di DPRD Riau masih memerlukan waktu untuk melakukan rapat lagi guna membahas permasalahan tersebut. Nanti hasil rapat tersebut akan diserahkan ke Panmus untuk diputuskan tindakan apa yang akan diambil terhadap permasalahan itu. Hanya saja sejumlah anggota dewan di DPRD Riau lebih cenderung untuk meminta Mukti Cs mundur dari keanggotaan DPRD Riau. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dari sikap yang mereka ambil. Ketua Komisi A DPRD Riau A Mastar SH kepada wartawan di Pekanbaru menyebutkan sanksi moral justru lebih berat dibandingkan sanksi hukum. "Makanya seharusnya mereka tahu diri dan harus mundur," tegasnya. Menurut dia, dari sikapnya yang frontal itu maka tidak tertutup kemungkinan Mukti Cs dapat dipecat dari lembaga legislatif ini. "Namun semua itu nantinya berpulang kepada pimpinan partai mereka," jelasnya. Sementara itu Ketua DPRD Riau drh Chaidir MM menyebutkan Mukti Cs memang telah melayahi tata tertib di DPRD Riau. Dalam tatip Pasal 98 ayat (6) disebutkan setiap keputusan DPRD, baik yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat maupun pemungutan suara, serta merta mengikat semua anggita dewan. "Seharusnya Mukti Cs menghormati keputusan yang telah diambil oleh lembaga tersebut," ujar Chaidir. Berdasarkan hal itu, Mukti Cs dinilai bersalah karena pernyataannya di media massa maupun karena keberangkatannya ke Depdagri untuk menyuarakan penolakan.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index