Satpol PP Bakal Sering Razia Tempat-Tempat PNS Sering Nongkrong

PEKANBARU (RiauInfo) - Wakil Gubernur Riau HM Mambang Mit mengatakan pihaknya telah menandatangani dan mengeluarkan surat edaran bernomor 32/SE/2009 tertanggal 19 Juni 2009 tentang Peningkatan Pengawasan dan Disiplin PNS dan Pekerja Tidak Tetap di Lingkungan Pemprov Riau.
Melalui surat edaran ini diharapan PNS akan lebih disiplin dan kinerjanya semakin baik dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat. "Kita tidak ingin ada kelurahan tidak ada PNS saat berurusan pada jam kerja," ungkap Mambang. Dia menjelaskan, surat edaran itu sengaja dibuat sebagai jawaban atas keluhan dari masyarakat mengenai tingkat disiplin PNS. Setiap akan berurusan dengan PNS, masyarakat selalu kecewa karena tidak dijumpai, kendati pada jam kerja. Ironisnya lagi, menurut Mambang, terkadang ada PNS yang berkeluyuran pada saat jam kerja hanya dengan lasan menjemput anak di sekolah. "Kondisi seperti ini tentunya akan sangat berdamp0ak buruk terhadap kinerja mereka," tambah Mambang lagi. Sehubungan hal itulah, Wagubri mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah aturan mengenai peningkatan disiplin PNS, misalnya mengenai wajibnya setiap PNS yang keluar saat jam kerja harus mengantongi izin atasa. Dalam surat edaran ini tercantum pula sanksi bagi PNS yang terbukti memiliki tingkat kedisiplinan yang rendag. "Bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan akan diberi sanksi mulai dari teguran sampai menundaan kenaikan pangkat dan lainnya," ungkapnya. Pihaknya juga akan menurunkan Satpol PP ke tempat-tempat biasa PNS keluyuran pada jam kerja, misalnya di pusat perbelanjaan, kantin dan tempat lainnya. "Satpol PP akan sering melakukan razia dan jika ditemukan keluyuran akan diambil tindakan tegas," tambahnya.(ad)

Berita Lainnya

Index