Sekolah Dilarang Jual Buku dan Baju pada Siswa Baru

PEKANBARU (RiauInfo): Jika selama ini penjualan buku dan baju kepada siswa baru merupakan proyek tahunan para kepala sekolah, tapi ini mereka terpaksa harus gigit jari. Pasalnya Disdikpora Pekanbaru mengeluarkan larangan menjual buku dan baju tersebut.

Bahkan Disdikpora Kota Pekanbaru mengeluarkan peraturan setiap sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun selama satu bulan sejak proses belajar mengajar tahun ajaran 2008-2009. Aktivitas sekolah akan terus diawasi oleg pihak Disdikpora. Wakil Kepala Disdikpora Pekanbaru Hermanius dalam keterangannya di Pekanbaru mengatakan, bila ingin memberlakukan kebijakan harus dibicarakan secara bersama-sama dengan komite sekolah. "Pihak sekolah tidak boleh mengambil kebijakan sendiri," ujarnya. Dia menyebutkan, untuk menghindari adanya pungutan atau pemaksaan terhadap siswa baru, maka pihaknya akan selalu melakukan pengawasan di setiap sekolah. "Sampai saat ini kami belum menmukan adanya sekolah menemukan pungutan tersebut," ujarnya. Hermanius minta kepada seluruh sekolah untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Disdipora. Ini perlu dipatuhi seluruh sekolah agar jangan sampai mengorbankan dunia pendidikan di Pekanbaru yang selama ini mendapatkan perhatian besar dari Pemko Pekanbaru.(Ad)

Berita Lainnya

Index