SEMUA LAPORAN DISERAHKAN... Dugaan Suap KPU Riau Menunggu Dewan Kehormatan

PEKANBARU (RiauInfo) - Dugaan suap Rp.250 juta yang melibatkan ketua KPU Riau Raja Syofian Samad, akan diproses sesuai dengan laporan masuk dan prosedur yang berlaku. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Riau menegaskan telah memberikan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta. Proses selanjutnya adalah menunggu terbentuknya Dewan Kehormatan (DK) yang dibentuk oleh KPU.
"Sebagai Panitia Pengawas tentunya kita akan lanjutkan semua laporan yang masuk ke prosedur yang berlaku. Untuk konflik yang melibatkan anggota KPU Provinsi ini akan diproses oleh DK di KPU pusat. Ini sesuai dengan Pasal 111, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu,"ungkap Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman menjawab RiauInfo, Jumat (12/6/09) di Pekanbaru. Merujuk pasal tersebut, Dewan Kehormatan akan beranggotakan 5 orang anggota yang terbagi kepada 3 orang dari anggota KPU dan 2 orang dari kalangan umum. Indi mengatakan, tugas Panwaslu Riau hanya sebatas laporan tersebut ke Bawaslu. Sementara ini, Panwaslu Riau membenarkan adanya laporan dari seorang Caleg yang menyatakan dirinya telah memberikan uang kepada ketua KPU Riau. Sementara, ketua KPU Riau sendiri juga telah mengajukan surat klarifikasi ke Panwaslu bahwa dirinya tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan. Sementara, Syafrul Rajab yang telah menajdi mantan Ketua Panwaslu Riau nantinya akan menjadi saksi jika DK melakukan proses hukum terhadap sengketa Pemilu ini. "Semua laporan baik itu klarifikasi dan laporan pelanggaran dari ke dua pihak dilaporkan ke Bawaslu. Selanjutnya menunggu DK terbentuk,"ungkap Indi.(Surya)

Berita Lainnya

Index