Senin, Sidang Paripurna Laporan Penyampaian LKPJ

PEKANBARU (RiauInfo) - Jika tak ada aral melintang, tepatnya Senin (2/7) mendatang, DPRD Riau mengelar sidang paripurna tentang penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Riau, HM Rusli Zainal SE, MM. Sesudah penyampaian LKPJ tersebut, Selasa (3/7), kembali sidang dibuka untuk penyampaian audit dana sisa anggaran tahun 2006 oleh BPK ke DPRD Riau.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 2007 maka waktunya dipersempit menjadi hanya tiga bulan. Untuk APBD Riau 2006, menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan LKPJ. "Suratnya sudah kita kirim dan sekarang tinggal menunggu jawaban," ujar Chaidir kepada wartawan di Kantor DPRD Riau, Jumat (29/6). Terang Chaidir, meskipun ada perubahan ketentuan, namun secara umum tidak ada perubahan mendasar soal LKPJ. Dalam PP No.3/2007 LKPJ tetap hanya bersifat penyampaian laporan dan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak. "Setelah LKPJ disampaikan, DPRD hanya diberi kewenangan menilai, tidak menerima atau menolak. Saya berharap untuk tahun mendatang agar jangan ada lagi keterlambatan laporan yang kita terima," katanya mengakhiri. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index