Siang Hari Kedai Kopi Diperbolehkan Dibuka

BENGKALIS (RiauInfo) - Sekretaris Daerah Bengkalis, H Sulaiman Zakaria membenarkan jika selama bulan suci Ramadhan 1428H/2007M, jam kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis, mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana Surat Edaran Gubernur Riau No 20/SE/2007.

Kepada sejumlah wartawan saat ditemui usai membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Riau Membaca (GRM) di Gedung Kesenian Cikpuan Bengkalis, Senin (10/9), Sulaiman menjelaskan, bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu, untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00WIB - 15.00WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00WIB – 13.00WIB. “Sedangkan yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 08.00 - 14.30WIB. Sementara untuk Jum’at dan Sabtu, masing-masing pukul 08.00 - 11.30WIB dan 08.00 - 13.00WIB. Ketentuan ini secara resmi sudah disampaikan melalui surat No 065/ORG/563/2007 kepada masing-masing unit kerja. Termasuk seluruh camat,” kata Sulaiman didampingi Kabag Humas Johansyah Syafri. Mengenai pakaian kerja, kata Ketua SOKSI Bengkalis ini, untuk Senin sampai Rabu mengenakan pakaian dinas harian seperti biasa. “Kamis dan Jum’at memakai pakaian muslim. Begitu juga untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja. “Untuk hari Sabtu, bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, juga mengenakan busana muslim,” imbuh Sulaiman seraya mengatakan selama bulan suci Ramadhan kegiatan apel pagi, apel pulang kantor dan senam kesegaran jasmani ditiadakan. Lantas bagaimana dengan jam kerja di perusahaan swasta selama bulan Ramadhan ini. Soal itu, kata Sulaiman, Pemkab Bengkalis tidak turut mengaturnya. Sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen perusahaan yang bersangkutan. “Tapi saya rasa masing-masing manajemen perusahaan yang ada di daerah ini sudah memiliki kebijakan sendiri tentang jam kerja selama bulan suci Ramahdan ini,” imbuh Sulaiman. Sementara itu, ketika ditanya tentang aktivitas rumah makan, restoran dan kedai kopi di daerah ini pada siang hari selama bulan puasa, Sulaiman menjelaskan, Pemkab Bengkalis tetap membolehkan untuk buka seperti hari-hari biasa di luar bulan Ramadhan. “Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada siang hari seluruh restoran, rumah makan maupun kedai kodi di daerah ini, diperbolehkan beraktivitas seperti hari-hari biasa di luar bulan puasa. Tidak ada larangan tutup pada siang hari,” kata Sulaiman. Memang, jika didaerah lain tidak diperbolehkan, di Kabupaten Bengkalis justru sebaliknya. Tetap memperbolehkan rumah makan, restoran dan kedai kopi di daerah ini beraktivitas pada siang sehari seperti biasa selama bulan suci Ramadhan. Pada bagian lain, Sulaiman menghimbau agar seluruh masyarakat di daerah ini untuk mengikuti keputusan resmi pemerintah tentang kapan hari pertama bulan suci Ramadhan 1428H/2007M. “Selain untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT, mari kita jadikan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1428H/2007M ini sebagai momentum untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah, rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan,” ajak Sulaiman, seraya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1427H/200M kepada seluruh masyarakat daerah ini yang menunaikannya. (Tony/rls)
 

Berita Lainnya

Index