SIDANG LANJUTAN KASUS PENGERUSAKAN OLEH TERDAKWA EFENDI SIMATUPANG Haposan: Terdakwa Berikan Keterangan Bohong Dan Palsu

BANGKINANG (RiauInfo): Akibat perbuatan yang tidak menyenangkan dilakukan oleh Efendi Simatupang sehingga dia duduk dikursi persakitan, namun tidak ditahan mulai dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Sidang di Pengadilan masih bebas berkeliaran.
Terdakwa Efendi Simatupang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (11/01/2011). Dalam gelar sidang tersebut yang diketuai oleh Hakim Ketua Riska dan hakim anggota Aida, Yenni, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Insyayadi dan Petrus serta dihadiri oleh pihak korban. Berdasarkan pantauan wartawan di persidangan, Efendi Simatupang ketika memberikan keterangannya selaku terdakwa, dan kebetulan sidang kali ini dengan agenda materi mendengarkan keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa Efendi Simatupang ketika ditanya Majelis Hakim yang dimulai dari Ketua hingga anggota, terdakwa menjawab semua apa yang ditanya. Bahkan terdakwa membantah telah melakukan pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan olehnya serta dia juga tidak pernah melakukan penyerangan terhadap saudara Haposan Hutabarat yang kala itu berada dipondok. "Cerita awalnya begini kata buk hakim, saya mendapatkan laporan dari anggota melalui telepon, bahwa ada pengerusakan dilahan dia dan kelompok tani yang dibentuknya. Setelah saya lihat makanya saya datang langsung ke pondok pemilik lahan Simbolon, memang betul ada pengerusakan yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui, jadi saya langsung pergi ke pondok Simbolon, ternyata didalam pondok tersebut ada orang yiatu saudara Haposan Hutabarat dengan anggota lainnya. Saya cuma meminta supaya Haposan turun dengan maksud hanya bertanya kepada dia siapa pelaku yang melakukan pengerusakan dilahan kelompok tani miliknya," ujar Efendi Simatupang dalam keterangannya kepada majelis hakim, JPU, PHnya. Usai persidangan, Haposan yang kebetulan menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya, ketika ditemui mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh terdakwa tidak benar, semua apa yang dia sampaikan kepada majelis hakim, JPU adalah bohong besar dan palsu." Tidak ada keterangan yang diberikannya benar, semua itu salah besar. Padahal dia datang dengan membawa parang dan membacok pintu-pintu, tangga, piring dan peralatan dapur pondok lainnya. Dan dia juga malah mengeluarkan kata-kata bakar saja pondok ini. Saya juga dilempari batrai senter sebanyak tiga kali kearah saya yang berada diatas waktu itu, lalu baru saya tutun dari atas langsung kebawah, ada pernyataan saya tadi yang dikatakan oleh Efendi, bahwa saya membawa golok, itu tidak benar, sekali lagi salah besar dan bohong dasar tukang tipu dia. Sanggup dia berbohong di depan kita semua yang hadir tadi dalam persidangan. Saya ingat waktu itu dia menyerang dan memaki saya dengan kata anjing kau, dia menyuruh saya turun, habis semua apa dikatakan adalah bohong besar, dia akan tanggung akibatnya. Sudah jelas dia yang melakukan namun tidak mengaku, itulah hebatnya Efendi Simatupang dalam bersilat lidah," ungkap Haposan dengan wajah yang kesalnya. Haposan juga menyampaikan, dia telah nyata-nyata melakukan penyerangan namun masih membantah juga, apalagi tadi PH dia pertanyaan terdakwa ke arah lebih persoalan lahannya, yiatu perdata, bukan ke tindak pidananya, hebat dia telah berani berkata bohong, makanya tadi ada protes. Ini yang hadir tadi adalah semua korban penipuan apa yang dilakukan oleh Efendi Simatupang." Saya adalah pekerja dilahan milik pak Simbolon, waktu saya sedang istirahat. Namun dia datang dengan melakukan penyerangan, tapi tidak dia akui," tegas Haposan. Persidangan kembali akan dilanjutkan, Selasa (18/01/2011) mendatang, dengan agenda sidang mendengarkan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa alias saksi adcas. Sidang berjalan dengan lancar namun, ada insiden dari Ketua Majelis Hakim Riska mencak-mencak kepada pengunjung yang HP nya berdering terus, tidak dimatikan dan ini sangat menganggu jalannya persidangan." Tadi sudah saya kasih tahu, agar HP nya dimatikan supaya sidang tidak terganggu," kata Riska sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali. (arief)

Berita Lainnya

Index