Sidang Perdana Sri Wahyuni VS KPU Riau Gagal Digelar Pekan Ini

PEKANBARU (RiauInfo) - KPU Riau telah menerima surat panggilan persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (22/07) ini. Semula, PN Pekanbaru berencana akan menghadirkan pihak terkait perkara Pilkada tersebut Rabu (23/07) mendatang. Namun, surat yang diterima KPU Riau hari ini menyatakan persidangan perkara KPU Riau dengan Sri Wahyuni akan digelar pada 7 Agustus mendatang.

Majelis hakim yang ditunjuk PN Pekanbaru dalam perkara ini sebelumnya berencana akan memanggil pihak terkait dalam sidang perdana mereka pada Rabu pekan ini. Namun setelah Majleis Hakim meneliti berkas gugatan pihak Sri Wahyuni sebagai penggugat, maka PN Pekanbaru akan menggelar sidang pertama mereka tiga pekan setelah surat gugatan masuk. Hal ini karena para penggugat mendatangkan pengacara mereka dari luar Riau yakni dari Jakarta. "Ini prosedur atau teknisnya hukum, bukan rekayasa untuk menunda-nunda persidangan. Jika pihak penggugat mendatangkan kuasa hukumnya dari Riau, maka persidangan perdananya akan digelar satu pekan setelah berkas gugatan masuk ke PN. Sebaliknya, jika penggugat menggunakan kuasa hukum dari lauar Riau, maka persidangan perdananya paling cepat dilakukan tiga pekan setelah gugatan masuk. Peratrurannya memang begitu,"terang Syahlan SH MH yang ditunjuk sebagai ketua Majelis Hakim dalam perkara Sri Wahyuni dengan KPU Riau kepada RiauInfo, Selasa (22/07) di Pekanbaru.
 

Berita Lainnya

Index