SKKMigas-Chevron Himbau Mitra Kerja Taati UMSP 2013

PEKANBARU (RiauInfo) - Menyikapi rencana aksi unjuk rasa sejumlah pekerja Migas di Riau pada Senin, 28 Juli 2013, yang menuntut realisasi Upah Minimum Sub Sektor Migas Provinsi Riau (UMSP) 2013, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan sangat memahami keinginan para pekerja agar UMSP sektor migas di Provinsi Riau segera diterapkan, terlebih saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri dimana kebutuhan meningkat.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Chevron mendorong mitra kerjanya untuk segera merealisasikan UMSP baru untuk pekerjanya yang berhak. Chevron sangat memperhatikan hal ini, karena menyangkut kemaslahatan pekerja yang secara langsung mendukung produksi migas nasional di Provinsi Riau pada umumnya dan di operasi CPI khususnya. CPI menyadari ketenangan dan suasana kondusif pekerja sangat penting bagi operasi yang lancar dan selamat. Tujuannya tak lain adalah agar setiap pekerja pulang ke rumah dengan selamat setiap hari.Peraturan Gubernur Riau No. 24 Tahun 2013 berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau mempekerjakan tenaga kerja di sektor Migas di provinsi Riau. Hal ini berarti bahwa kewajiban untuk melaksanakan dan memastikan pemenuhan ketentuan penyesuaian upah minimum tersebut untuk pekerja ada pada perusahaannya masing-masing. Hal ini sejalan dengan konsep hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerjanya dan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan pada umumnya. Atas dasar itu, harus dipahami bahwa CPI dan/atau SKK Migas bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hukum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya. Namun demikian, sebagai bentuk kepedulian, CPI telah menghimbau para mitra kerjanya untuk mentaati UMSP 2013 dan segera menyesuaikan gaji para karyawannya di bulan Juli 2013, berikut tunjangan hari raya (THR), tanpa harus menunggu penyesuaian nilai kontrak perusahaan dengan CPI. Atas dasar itu, harus dipahami bahwa CPI dan/atau SKK Migas bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hukum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya. Namun demikian, sebagai bentuk kepedulian, CPI telah menghimbau para mitra kerja kami untuk mentaati peraturan ini. Lebih jauh, meskipun tanpa kewajiban kontraktual maupun hukum, masih dalam semangat kemitraan dan itikad baik, untuk membantu kelangsungan usaha para mitra kerjanya melaksanakan kewajibannya, CPI, dengan berkoordinasi dengan SKK Migas, telah membuka kesempatan kepada mitra kerjanya untuk mengajukan permohonan penyesuaian nilai kontrak untuk mengakomodasi penyesuaian upah minimum ini kepada para pekerjanya yang berhak. Sejak beberapa waktu yang lalu, CPI telah melakukan pengkajian, verifikasi, dan klarifikasi terhadap permohonan-permohonan penyesuaian nilai kontrak tersebut. "Agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru, perlu kami tegaskan bahwa proses penyesuaian nilai kontrak tersebut sama sekali tidak ada hubunganya dengan kapan para mitra kerja kami harus melakukan penyesuaian upah bagi para pekerjanya," kata Usman Slamet, Pjs. General Manager - Supply Chain Management. "Upaya untuk mendalilkan bahwa penyesuaian upah minimum baru akan dilakukan jika kontraknya telah disesuaikan dan dibayarkan oleh CPI adalah hal yang sama sekali tidak dapat diterima dan tidak memiliki landasan hukum," lanjutnya. Ia juga mengingatkan kepada semua pihak terkait untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan CPI dan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses amandemen dengan meminta sejumlah uang, "Apabila ada yang mendapatkan tawaran tersebut, silakan melaporkannya hal itu kepada CPI dengan segera untuk mencegah penipuan oleh pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan kondisi ini demi keuntungan pribadi," pungkasnya.(rls)

Berita Lainnya

Index