Soal Instiwati Dukung Pembentukan Kabupaten Mandau

PEKANBARU (RiauInfo) - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, belum mengetahui adanya pernyataan anggota DPD RI asal pemilihan Riau Instiwati Ayus di media massa yang mengatakan akan memperjuangkan pembentukan Kabupaten Mandau.

"Apa iya pernyataannya begitu?. Hingga saat ini saya belum membacanya. Kebetulan, karena hari hujan, pada Sabtu (8/3) lalu, tak ada koran tidak diantar ke rumah saya. Nanti saya cari dulu korannya. Di Koran apa?," ujar Johan dengan nada sedikit terkejut. Kepada wartawan, hal itu disampaikan Johan menyaksikan audisi KDI 5 di gedung Kesenian Cikpuan Bengkalis, Minggu (9/3) pagi kemarin. Sebagaimana dimuat beberapa media (8/3) lalu, ketika melakukan kunjungan kerja ke Duri Jum'at (7/3) Instiwati Ayus memang mengatakan dukungannya. "Asal masyarakat Mandau bersemangat, saya lebih bersemangat lagi, Sebab bulan April nanti akan ada siding paripurna pemekaran daerah di DPR RI. Kita berharap kali ini Mandau lolos," ujarnya. Terlepas dari pernyataan itu, Johan menjelaskan, sepengetahuannya Instiawati selama ini sangat vocal menentang pemekaran Provinsi Riau. "Siapapun tidak boleh memberikan contoh dan mencontoh yang salah. Karena itu, PAH I dan DPD harus menolak tegas pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," jelas Johan mengutip salah satu pernyataan Instiawati. Pernyataan itu, menurut Johan, disampaikan Instiawati ketika Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) antara Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD RI dengan Pemprov dan DPRD Riau serta Pemkab dan DPRD Bengkalis, di gedung ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta, Jum'at (2/2) tahun 2007 lalu. Bukan itu saja, menurut informasi yang diketahuinya, Johan mengatakan para anggota DPD RI asal Riau waktu itu langsung mengirimkan surat resmi ke Ketua DPD RI tentang sikap mereka itu. Surat dengan No 001/DPD RIAU/I/2007 perihal Pernyataan Sikap terhadap Pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti. "Surat yang juga tertanggal 2 Februari 2007 itu, ditandatangani keempat anggota DPD RI asal Riau. Yaitu, Drs Soemardi Thaher (No Anggota 13), Dinawati SAg (14), Intsiawaty Ayus SH MH (15) dan Hj Maimanah Umar (16)," terang Johan. Dalam surat yang juga ditembuskan Ketua Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti dan Ketua Dewan Presidium Masyarakat Kabupaten Mandau itu, ada dua alasalan pokok yang dikemukakan keempat anggota DPD RI asal Riau terkait dengan keluarnya Surat Presiden (Surpres) No R.01/Pres/01/2007 tanggal 2 Januari 2007 perihal Pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Menurut mereka, sambung Johan, sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, adapun alasan penolakan itu karena pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis sebenarnya telah menyalahi aturan-aturan dasar pembentukan dan pemekaran daerah sebagai seperti diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksudkan tulis mereka dalam surat yang juga ditembuskan kepada PAH I DPD RI serta Pemprov dan DPRD Riau itu, adalah pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan Pasal 7 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah No 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Masih menurut mereka, salah satu ketentuan dasar dimaksud yang tidak dipenuhi sebagaimana aturan tersebut, antara lain, jumlah minimun wilayah kecamatan yang bergabung serta tidak adanya persetujuan dari kabupaten induk. Baik itu dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Selain itu, ujar mereka, rencana pemekeran Kabupaten Mandau dan Kpeulauan Meranti itu juga sampai saat ini belum pernah dibahas oleh DPRD Provinsi Riau dan belum mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Riau. Berdasarkan alasan-alasan yuridis di atas, keempat anggota DPD dari Bumi Lancang Kuning itu waktu itu mengatakan bahwa Pemekaran Kabupaten Mandau dan Kabupaten Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, seyogyanya belum dapat diproses lebih lanjut. "Karena itu saya agak terkejut ketika teman-teman wartawan mengatakan beliau (Instiwati), mengeluarkan pernyataan mendukung pembentukan Kabupaten Mandau. Sebab, setahu saya, beliau orangnya konsisten. Bukan tipe politikus yang suka bermuka dua," terang Johan yang mengaku hadir dalam RUDP di gedung DPD waktu itu.(ad)

Berita Lainnya

Index