SURAT TERBUKA PEMBACA RIAUINFO Sungguh Naif, Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik

PEMERINTAH PROVINSI RIAU melarang para pejabat mudik menggunakan mobil dinas, menurut saya hal ini sangat sesuai dengan penggunaan dari mobil dinas tersebut. Mobil dinas merupakan mobil yang digunakan sebagai sarana dan prasarana dari instansi yang bersangkutan. 

Alangkah naifnya, apabila seorang pejabat, pulang mudik menggunakan mobil dinas, padahal dia tahu bahwa mobil dinas tersebut merupakan prasarana yang hanya dipakai untuk keperluan kantor . Artinya, pejabat tersebut telah melakukan tindakan yang menyalahi wewenang yang ada pada dirinya. Dalam Bahasa Hukum disebut dengan : DETOURNEMEN DE PAVOUIR ( Bahasa Perancis) dibaca" DETURNEMENT DE PAVOA artinya Penyalahgunaan wewenang. Pejabat yang melakukan tindakan, dengan menyalahgunakan wewenang yang melekat pada jabatannya, dalam hal ini menggunakan mobil dinas, harus di berikan sanksi secara administrasi. Mulai dari teguran secara lisan, sebanyak 3 kali, kemudian secara tertulis, kalau masih dilakukan juga, pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi penjara dan/ atau denda. Walaupun, sanksi yang diberikan kepada ybs, tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahaan atas UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian, akan tetapi pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi diturunkan setingkat dari jabatan yang sudah ada, atau dipindah tugaskan ke daerah terpencil. Jadi, karena tidak ada pengaturannya dalam Undang-Undangr, sanksi dapat diberikan berdasarkan pada Peraturan Daerah setempat. Apabila belum ada Peraturan Daerah ( Perda) yang mengatur sanksi mengenai pejabat mudik menggunakan mobil dinas, sehingga Pemerintah Provinsi tidak dapat memberikan sanksi apapun. Jadi, harus ada solusi yang sesuai dalam menjatuhkan sanksi terhadap pengguna mobil dinas, sehingga tidak ada yang berani membawa mudik, walau tidak diawasi. Pejabat yang masih membandel, dapat dijatuhkan sanksi, atas tindakan yang dilakukannya tersebut. Walaupun mobil dinas tersebut dirawat oleh yang bersangkutan, akan tetapi yang namanya mobil dinas, tetap posisi mobil dinas, bukan mobil pribadi. Penggunaan mobil itu tetap untuk urusan dinas, urusan rakyat, dan urusan umum, bukan untuk urusan pribadi yang bersangkutan. Pulang mudik yang dilakukan pejabat tersebut, berarti mengurus urusan pribadi. Dari: Sanidjar Febrihariati ([email protected])

Berita Lainnya

Index