Tahun 2008 UMP Riau Naik dari Rp 700 Ribu Menjadi Rp 800 Ribu

PEKANBARU (RiauInfo) - Setelah mengadakan pembahasan dengan pihak buruh dan perusahaan dan mempertimbangan berbagai aspek, akhirnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2008 mendatang sebesar 12,68 persen.

Dengan kenaikan sebesar itu, maka UMP yang saat ini sebesar Rp 700 ribu per bulan, pada tahun 2008 mendatang akan naik menjadi Rp 800 ribu per bulan. Kenaikan ini sudah menjadi kesepakatan antara pihak buruh, perusahaan dan Disnaker Riau dan sudah bisa diberlakukan tahun 2008 mendatang. Kepala Disnaker Riau Asral Rachman Selasa (27/11) di Pekanbaru seusai kesepakatan itu menyebutkan dengan telah disepakatinya UMP yang bau tahun 2008 tersebut diharapkan semua perusahaan yang ada di Riau bersedia menjalankannya. "Kita akan terus memantau pelaksanaan UMP tersebut," jelasnya. Dia mengatakan, kenaikan UMP sebesar 12,68 persen tersebut sudah melalui kajian yang mendalam dengan mempertimbangan berbagai aspek, diantaranya aspek kesanggupan pihak perusahaan, aspek kondisi harga saat ini, dan aspek peningkatan kebutuhan hidup para buruh. Jadi menurut dia, kenaikan sebesar 12,68 persen itu suah menjadi kesepakatan bersama baik dari pihak buruh maupun perusahaan. "Jadi diharapkan tidak ada lagi perusahaan enggan untuk membayar gaji buruhnya sesuai dengan UMP yang telah disepakati bersama itu," jelas Asral lagi.(Ad)

Berita Lainnya

Index