TAK QUORUM Rapat Pengesahan Ranperda Bantuan Parpol Tertunda

PEKANBARU (RiauInfo) - Rapat Paripurma DPRD Riau terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No. 3 tahun 2006 tentang pengajuan, penyerahan dan laporan pengunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) tertunda. Pasalnya, jumlah anggota DPRD Riau yang tidak cukup Quorum.

"Lantaran jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi, maka rapat paripurna pengesahan Ranperda Perubahan Perda tentang Bantuan Keuangan Parpol kita tunda. Karena jumlah anggota yang hadir hanya 30 orang, sementara itu quorum sekitar 37 orang. Jika tak ada aral melintang, rapat akan kita agendakan dalam minggu ini," ungkap Ketua DPRD Riau, drh Chaidir MM dalam Rapat Paripurna DPRD Riau di Ruang Lancang Kuning, Senin (19/11). Menurut Chaidir, setelah menunda satu agenda. Maka rapat paripurna kembali dilanjutkan tentang penyampaian laporan hasil kerja gabungan Komisi yang dibacakan Sekretaris Gabungan Komisi, Ir Yulios Kahar. Dalam sambutannya, Yulios mengatakan bahwa masing-masing komisi telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. "Kami berharap laporan hasil kerja masing-masing komisi ini dapat menjadi pedoman kepada satuan kerja (satker) yang bersangkutan. Sehingga kekurangan yang ada di satker kedepannya dapat diperbaiki," katanya mengakhiri. (Dd)

Berita Lainnya

Index