Target Sadar Pajak Penghasilan 2010 Hanya 50 Persen

PEKANBARU (RiauInfo) - Kantor Wilayah Dirjen Pajak Riau-Kepri mencatat tingkat kepatuhan masyarakat untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) masih rendah. Pada 2009 silam tercatat hanya 40 persen yang melaksanakan kewajiban pajak penghasilan.
"Tahun ini kita harapkan bisa meningkat, setidaknya menjadi 50 persen dari wajib pajak yang terdaftar," ujar Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau-Kepri, Verizal Suryadi, Senin (1/03/10). Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat tersebut, menurutnya karena masih minimnya pengetahuan wajib pajak atas pengisian SPT tahunan PPh. "Untuk itu, kami akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tingkat kesadaran masyarakat menyampaikan SPT PPh mereka bisa meningkat," ujar Verizal. Verizal juga mengungkapkan dengan telah berakhirnya 2009 maka sama seperti tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak akan melaksanakan satu kewajiban perpajakan sebagai mana yang telah diamanatkan dalam UU Perpajakan yaitu kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Lebih jauh menurutnya, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi pemerintah yang diberi mandat untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak, sejak sepuluh tahun terakhir tidak henti-hentinya untuk mencari dan menemukan terobosan-terobosan baru. "Dengan segala sumber daya dan sumber dana yang ada, Dirjen Pajak terus mencari solusi untuk bagaimana memberikan suatu kemudahan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," jelasnya. Sejak 2009 lalu DJP telah mengembangkan suatu metode penyampaian SPT Tahunan PPh yang disebut dengan penerimaan SPT Tahunan PPh melalui Drop Box. Sistem ini, kata Verizal, dibuat dalam rangka memberikan kemudahan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cepat dan mudah. Dikatakan cepat karena dengan sistem ini wajib pajak cukup menyerahkan SPT Tahunan PPh-nya tanpa melalui proses penelitian. Dengan sistem ini pula DJP memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan PPh-nya dengan lengkap, jelas dan benar. "Sepanjang SPT yang disampaikan dalam amplop tertutup tersebut telah memenuhi ketiga syarat tersebut maka SPT PPh sudah diterima lengkap dan dapat diproses," tutur Verizal. Namun Verizal mengakui, tidak tertutup kemungkinan pada tahapan proses administrasi akan ditemukan ketidakbenaran dan ketidaklengkapan pengisian SPT oleh Wajib Pajak. "Terhadap hal yang demikian maka kepada wajib pajak akan diminta kelengkapan dan penjelasan," pungkasnya.(Surya/hms)

Berita Lainnya

Index