Terkait H Abdul Manan Anggota DPRD Kampar Status DPO Pihak Kejaksaan

BANGKINANG (RiauInfo) - Setelah stasus anggota DPRD Kampar dari Partai GOLKAR H Abdul Manan Datuk Majo Kayo ditetapkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) setelah kemarin dilakukan eksekusi oleh pihak Kejari dengan mendatangi kediaman nya di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar.
"Untuk masalah yang dihadapi oleh salah seorang anggota DPRD Kampar H Abdul Manan Datuk Majo Kayo adalah kader Partai GOLKAR Kabupaten Kampar, saya tidak bisa berkomentar, karena tidak punya kapasitas untuk memberikan jawaban, atas apa yang ditanyakan oleh rekan-rekan wartawan. Silahkan tanyakan saja langsung sama Ketua," ujar H Syafrizal kepada wartawan yang ditemui di Kantor DPRD Kampar Jalan Syech Burhanuddin di Bangkinang, Senin (24/01/2011). Dikatakan Syafrizal, untuk lebih yang berwenang memberikan tentang apa yang dialami H Abdul Manan Datuk Majo Kayo, silahkan temui Ketua DPD II Partai GOLKAR Kabupaten Kampar H Burhanuddin Husin, biar jelas. " Dan kalau memang ada diberikan hak yang diberikan kepada saya untuk memberikan keterangan akan saya komentari. Saya tidak bisa memberikan keterangan apapun, karena ada yang lebih berwenang untuk memberikan keterangan tersebut," tegas Sekretaris DPD II Partai GOLKAR Kabupaten Kampar sembari mengelak. Ditegaskan Syafrizal, kalau itu menyangkut Lembaga DPRD Kampar, ya ada yang berhak untuk memberikan penjelasan." Silahkan konfimasi dengan Badan Kehormatan DRPD Kampar langsung, apa yang menyangkut masalah tata tertib dan kode etik anggota DPRD, yang akan ditangani langsung oleh BK DPRD Kampar.(arief)

Berita Lainnya

Index