Anggota majelis hakim PTUN, Adi Irawan SH, yang menyatakan bahwa PWI Riau tidak memiliki kepentingan pada penggugat, ini dianggap oleh kuasa hukum PWI Riau, Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (LABH Riau), sebagai informasi yang menyesatkan bagi publik.
Sugiharto, S.H dan Mayandri Suzarman, S.H, pengacara LABH Riau menjelaskan bahwa secara sah PWI Riau memiliki hubungan hukum dengan objek gugatan SK Gubernur Riau no. Kpts.1267/ix/2010 tanggal 24 september 2010. PWI Cabang Riau yang diwakili oleh Dheni Kurnia berhak mengajukan gugatan dalam perkara Aquo.
Bahwa, putusan yang telah dibacakan tersebut belum dapat diterima oleh Penggugat. Penggugat melalui Kuasa hukumnya LABH Riau telah meminta salinan putusan tersebut pada hari Rabu, 23 Maret 2011 kepada Panitera, namun putusan tersebut masih dalam proses penyalinan dan pemeriksaan majelis hakim sehingga belum bisa diberikan. Panitera PTUN Pekanbaru berjanji akan menyerahkan putusan tersebut pada hari Senin tanggal 28 Maret 2011.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh LABH Riau, Sugiharto memberikan bukti-bukti yang menguatkan bahwa beberapa pengurus terpilih KPID yang terpilih saat ini memang pengurus dan anggota partai politik yang diharamkan untuk mendaftar menjadi anggota KPID.
Sugiharto mengharapkan bukti-bukti bahwa calon anggota KPID harus non-partisan dan penolakan terhadap keputusan PTUN ini dapat memberikan cara pandang yang benar dari majelis hakim terhadap gugatan PWI Riau ini. (Tony/rls)
TERKAIT SK GUBERNUR TENTANG KPID Kalah di PTUN, PWI Riau Nyatakan Banding
Kiki
Kamis, 24 Maret 2011 - 00:08:36 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim