Tertutup Tanah Longsoran, Jalan Riau-Sumbar Putus

PEKANBARU (RiauInfo) - Jalan lintas Riau-Sumbar tepatnya di Kenaragian Rimbo Datar, Kecamaan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota, tertutup tanah longsoran sepanjang 15 meter. Akibatnya jalan tersebut tidak bisa dilalui kendaraan, terutama kendaraan berat. Sedangkan mobil kecil masih bisa melewatinya, tapi hanya pada siang hari saja.

Berita longsor ini menjadi headline Riau Pos edisi Selasa (4/9) ini. Dalam berita berjudul "Longsor, Riau-Sumbar Putus" harian ini menyebutkan aparat kepolisian memperkirakan arus lalu lintas di jalur tersebut akan kembali normal sekitar 2-4 hari mendatang karena harus dibersihkan terlebih dahulu tanah yang menimbun jalan tersebut. Sementara itu Pekanbaru Pos dan Riau Mandiri hari ini sama-sama mengangkat kelanjutan kasus dugaan korupsi dana Panleg yang ternyata melibatkan anggota DPRD Riau. Pekanbaru Pos memberitakan pemanggilan Ketua DPRD Riau drh H Chaidir MM oleh Poltabes Riau yang diduga terkait kasus dana Panleg itu. Berita tersebut berjudul "Chaidir Dipanggil Poltabes". Sedangkan Riau Mandiri dalam berita berjudul "Kejati Usut Keterlibatan DPRD" mengutip pernyataan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau SB Siregar SH yang menyebutkan pihaknya akan segera mengusut mengusut dugaan keterlibatan 5 anggota DPRD Riau dalam kasus korupsi dana Panleg tersebut. Berita tentang seorang wanita berumur 58 tahun warga Jalan Kemuning Pekanbaru ditangkap polisi saat menjual inek pada acara Orgen Tunggal di Jalan Bintara, menjadi headline Pekanbaru MX hari ini dengan judul "Nenek Jual Ekstasi, Ditangkap". Dalam bertita itu disebutkan wanita bernama Emi tersebut sebenarnya sudah lama jadi incaran pihak kepolisian. Rencana pemerintah pusat untuk menghapus Dana Alokasi Umum (DAU) Riau dan Kalimantan Timur menjadi berita utama Riau Tribune hari ini. Dalam berita berjudul "Bupati Se-Riau Gugat Pusat" disebutkan bahwa para bupati yang tergabung dalam Forum Bupati se-Riau berencana akan mengungat pemerintah pusat sehubungan penghapusan DAU tersebut. Beda dengan Tribun Pekanbaru hari ini berita utamanya tentang pernyataan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Bambang Hendarso Dhanuri yang menyebutkan tindakan Polda Riau dalam memberantas illegal logging sudah benar. Dalam berita berjudul "Polri Beber Rekaman Video" menyebutkan bahwa kalau ada pihak yang tidak puas, silakan tempuh pra peradilan. Sedangkan Metro Riau hari ini tentang pembatalan Perda Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dibatalkan oleh Mendagri karena bertentangan dengan pasal 136 ayat 4 UU No.32/2004 yang melarang perda bertolak belakang dengan aturan yang lebih tinggi. Berita itu berjudul "Akhirnya, Perda Karhutla Batal". Hari ini Media Riau berita utamanya tentang tidak adanya kontribusi yang diberikan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Riau (SPR) kepada APBD Riau, padahal perusahaan itu sudah 3 tahun berdiri. Hal ini terungkap dalam rapat di Komisi B DPRD Riau dengan instansi terkait lingkungan Pemprov Riau.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index