THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan

PEKANBARU (RiauInfo) - Dinas Tenaga Kerja (Disnakrer) Provinsi Riau menghimbau pihak swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7). Sedangkan ketentuan pembayaran THR juga dimulai 15 hari sebelum hari raya.
Disnaker menyatakan pembayaran THR ini diwajibkan bagi setiap perusahaan yang telah mempunyai karyawan dengan ketentuan masa kerja minimal 3 bulan ketas. Setiap karyawan atau buruh yang telah melakukan masa kerja 3 bulan keatas telah wajib menerima THR minimal senilai satu bulan gaji yang biasanya. Kepala Bidang Hubungan Industeri dan Ketenagakerjaan Disnaker Riau, Syamsul Bahri mengatakan, ketantuan ini harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Sehingga setiap pekerja mempunyai hak mereka dalam menghadapi lebaran tahun ini. Disnaker menyatkan sangsi tertentu bisa diberlakukan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut.(Surya)

Berita Lainnya

Index