Disnaker menyatakan pembayaran THR ini diwajibkan bagi setiap perusahaan yang telah mempunyai karyawan dengan ketentuan masa kerja minimal 3 bulan ketas. Setiap karyawan atau buruh yang telah melakukan masa kerja 3 bulan keatas telah wajib menerima THR minimal senilai satu bulan gaji yang biasanya.
Kepala Bidang Hubungan Industeri dan Ketenagakerjaan Disnaker Riau, Syamsul Bahri mengatakan, ketantuan ini harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Sehingga setiap pekerja mempunyai hak mereka dalam menghadapi lebaran tahun ini. Disnaker menyatkan sangsi tertentu bisa diberlakukan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut.(Surya)
THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan
Kiki
Selasa, 08 September 2009 - 07:33:02 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Indosat Ooredoo Hutchison Borong Penghargaan World Communications Award 2023
Sabtu, 02 Desember 2023 - 16:12:33 Wib Ekonomi & Bisnis
Peringati Ulang Tahun ke-56, Indosat Ooredoo Hutchison Serukan Semangat ‘menembu56atasan’ dalam Berdayakan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 - 10:37:09 Wib Ekonomi & Bisnis
IM3 Gelar Konser Collabonation Tour Bandar Lampung, Kampanyekan “Selalu Nyambung dengan Sinyal IM3”
Ahad, 12 November 2023 - 23:34:23 Wib Ekonomi & Bisnis
Lanjutkan Pengalaman Berdayakan Indonesia, Indosat Bukukan Pendapatan Rp37,4 Triliun Sepanjang Sembilan Bulan Tahun 2023
Senin, 30 Oktober 2023 - 20:09:09 Wib Ekonomi & Bisnis