TIDAK GUNAKAN AIR BAWAH TANAH (ABT) PT RAPP Sudah Bayar Pajak Air Permukaan

PEKANBARU (RiauInfo) - PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT.RAPP) sudah membayar Pajak Air Permukaan (AP) untuk tahun 2007 sebesar 1,7 Milyar Rupiah pada tanggal 22 Januari 2008. Pembayaran tersebut sesuai dengan tarif baru sebesar Rp 100,-/m3 dikalikan dengan penggunaan Air Permukaan sebesar 49.000 M3 per hari dan dilakukan di akhir tahun berjalan.

Demikian dikemukakan Manajer Hubungan Media PT.RAPP, Nandik Sufaryono, kepada sejumlah wartawan di Pangkalan Kerinci, Rabu (25/2). Sebelumnya, menurut Nandik, PT.RAPP juga sudah membayar Pajak AP dengan tarif baru sebesar Rp. 100/ m3 atau senilai Rp. 900 Juta per tahun. Secara rinci, Nandik menjelaskan pelunasan Pajak Air Permukaan tersebut adalah Pajak AP tahun 2003 dibayar pada 26 Januari 2006 sebesar Rp. 690 jt (sebelumnya sudah dibayar Rp. 210 Juta), Pajak AP tahun 2004 dibayar tanggal 22 Mai 2006 sebesar Rp. 690 jt (sebelumnya sudah dibayar Rp. 210 Juta) dan Pajak AP 2005 dibayar keseluruhannya sebesar Rp. 900 Juta. “Sedangkan untuk Pajak ABT (Air Bawah Tanah), PT.RAPP tidak membayarnya karena tidak mempergunakan ABT dimaksud. Sedangkan tunggakan yang dikenakan kepada PT.RAPP untuk Pajak Aïr Permukaan terjadi karena PT.RAPP dalam proses mengajukan keberatan atas pola penghitungan penggunaan air permukaan yang dilakukan,” ujarnya. Nandik menjelaskan, sesuai surat Dispenda Riau Perwakilan Kabupaten Pelalawan, PT.RAPP ditetapkan harus membayar Pajak AP untuk pemakaian air permukaan sebesar 325.000 m3 x 30 hari x 12 bulan atau senilai Rp 11,7 Milyar Rupiah. Sebagai badan usaha yang memproduksi pulp dan kertas di Provinsi Riau, pihaknya senantiasa akan memenuhi semua kewajiban sesusai peraturan dan per-Undang-undangan yang berlaku, termasuk pajak dan retribusi. “Pengajuan keberatan atas pola penghitungan penggunaan AP patut kami lakukan karena jumlahnya sangat signifikan yaitu 325.000 m3. Jumlah air yang diambil tersebut tentu saja tidak sama dengan jumlah air yang digunakan. Dan pajak yang telah kita bayar adalah pajak Air Permukaan yang digunakan,” tukas Nandik. Sehubungan hal tersebut Nandik mengatakan, UU No. 34 tahun 2003 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menjelaskan tentang penentuan tarif nilai air sebenarnya harus dipertimbangkan 9 faktor yakni jenis sumber air, lokasi pengambilan air, tujuan dan pemanfaatan, volume, kualitas, luas areal lokasi pengambilan air serta kerusakan yang ditimbulkan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tersebut. Menyinggung Pajak AP untuk tahun 2008, Nandik menjelaskan bahwa pemberitahuan penagihan dilakukan melalui surat tanggal 15 Desember 2008 dan baru saja diterima pihaknya pada tanggal 22 Januari 2009 dengan pola penghitungan yang tidak berubah. “Prinsipnya, sebagai wajib pajak, PT.RAPP pasti akan membayar pajak AP sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku,” tandas Nandik. (ad/rls)
   

Berita Lainnya

Index