"Tiga Kali di Skor "

PEKANBARU (RiauInfo) - Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda yang dilaksanakan di Ruang Lancang Kuning Kantor DPRD Riau tiga kali di skor. Pasalnya terdapat kesalahan ketik yang didapat oleh anggota dewan yang hadir.

Menurut Chaidir, Rapat Paripurna Penyampaian tiga Ranperda yakni Perubahan atas Perda No.1 tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau sekaligus Pembentukan Pansusnya, Pansus Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Riau menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Riau dan Pansus Penghapusan Tanah dari Buku Inventaris Milik atau Kekayaan Pemerintah Provinsi Riau. "Belum luput dari ingatan kita bahwa 18 Januari 2007 lalu, kita telah mengesahkan satu buah Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau. Sehingga hal ini ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanahkan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan DPRD Riau," katanya. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang disebutkan tadi, Gubernur Riau dengan suratnya No,180/HK/27.17 tanggal 27 Juni 2007 telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Riau, Rancangan atas Perubahan Peraturan Daerah No.1 tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dengan maksud untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Operasional. Usai membahas satu Ranperda dilanjutkan dengan pembahasan pembentukan Panitia Pansus. Pipinan dewan telah menyampaikan Nota Dinas kepada ketua-ketua Komisi dengan surat Nomor. 34/ND/DPRD/2007 tanggal 2 Agustus 2007. Sehingga didapat nama sebagai berikut yakni nama Ketua Drs H Mahlillun, Wakil AB Purba dan Sekretaris Mukti Sanjaya atas Pansus Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No.q tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau. Pansus Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Sarana Pembangunan Riau menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Riau, Ketua Drs H Azwir Alimuddin MM, Wakil Robin P Hutagalung dan Sekretaris Khadijah SSi dan Pansus Pembahasan Penghapusan Tanah dari Buku Inventaris Milik atau Kekayaan Pemerintah Provinsi Riau sebagai Ketua H Azhar Salim, Wakil Ir H Arsyadjuliandi Rahman dan Sekretaris Hasyim Aliwa. "Usai sudah tugas yang kita laksanakan hari ini. Sehingga kepada Ketua, Wakil dan Sekretaris masing-masing Pansus mampu menjalankan tugasnya dengan baik," pintanya. (Dd)


Berita Lainnya

Index