Tim Inventarisasi Lahan Tahura Di Bentuk

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membentuk tim inventarisasi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Siak serta Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Tim ini akan diketuai Asisten I Pemprov Riau. Dua kabupaten dan satu kota dilibatkan karena lahan Tahura itu berada dalam kawasan ketiganya,” ujar Wakil Gubernur Riau H. Wan Abu Bakar MS di Pekanbaru, Jumat ketika dijumpai di ruang kerjanya. Wan mengatakan, inventarisasi lahan di Tahura sangat diperlukan sekali, karena surat-surat yang dimiliki masyarakat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dikeluarkan sebelum Tahura itu ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Menurutnya, Tahura ditetapkan sebagai kawasan lindung tahun 1999 sedangkan masyarakat “bermastautin” (bermukim) dan melakukan usaha pertanian dan perkebunan sejak tahun 1984 lalu. “Inilah tugas tim selanjutnya melakukan pendataan dan melakukan inventarisasi, jika memang itu benar-benar milik masyarakat dan memiliki kekuatan hukum yang kuat kita harus akui itu,” tandasnya. Bila selanjutnya ada kebijakan pemerintah untuk mengambil lahan yang dikelola masyarakat itu, pemerintah harus memikirkan ganti ruginya atau memindahkan masyarakat itu ke daerah lain. “Begitu juga terhadap masyarakat yang baru datang, saya minta mereka sadar dirilah dan jangan mengaku-ngaku sudah tinggal lama disana,” tutur Wan lebih lanjut. Tim yang dibentuk ini, tambahnya, akan di-SK-kan oleh gubernur Riau. "Kita sudah menggelar rapat tadi dan SK-nya akan ditandatangani Pak Gubernur," demikian wakil gubernur Riau. Tahura ketika ditetapkan sebagai kawasan lindung seluas 25.000 hektare namun kondisinya kini sangat memprihatinkan karena perambahan lahan dan alih fungsi hutan. Dalam Gerakan Indonesia Menanam yang dilakukan beberapa waktu lalu dikawasan tersebut oelh Menteri Kehutanan MS Kaban dinyatakan bahwa lahan Tahura yang telah dikuasai masyarakat harus dikembalikan ke fungsi semula. Gerakan tersebut berlanjut dengan pemanggilan para pemilik lahan oleh aparat kepolisian namun masyarakat membantah bahwa tanah yang mereka miliki merupakan kawasan Tahura dengan dalih mereka telah lama menggarap tanah tersebut.

Berita Lainnya

Index