TUKANG PARKIR NAIKAN TARIF SECARA SEPIHAK Muhammadun: Hingga Saat Ini Tarif Lama Masih Berlaku

PEKANBARU (RiauInfo) - Jika sebelumnya beberapa tukang parkir yang ada di jalan Riau Ujung, Sudirman yang curi star, kini giliran tukang parkir yang ada di jalan Subrantas Panam Pekanbaru. Peraturan Daerah (Perda) tentang ketetapan parkir yang kini masih berada di garis lama pun dilangkahi. Akibat hal ini, tidak sedikit warga kesal. 

Kenaikan tarip secara sepihak tersebt terjadi dihampir seluruh tempat parkir yang ada di jalan tersebut. Bahkan praktek tanda ada dasar itu sudah berjalan berminggu-minggu. Setiap warga yang memarkirkan kenderaannya pun dengan terpaksa harus merogoh konceknya Rp1000 untuk roda dua dan Rp 3000 untuk roda empat. Seperti yang dikatakan Budi, warga jalan Balam Sukajadi yang kebetulan memarkirkan kenderaan roda duanya di areal komplek ruko untuk membeli keperluan kantor. Namun karena barang yang dicari tidak ada, ia pun kembali mencari ke toko lainnya. Namun persoalannya, ketika hendak membawa motornya, ia diharuskan membayar setiap kali melakukan parkir, sebesar Rp 1000. Hal yang sama juga dikatakan Fitri, salah seorang karyawan pada perusaan swasta. Katanya, hampir di seluruh tempat parkir yang ada di Panam Pekanbaru memberlakukan tarip di atas ketentuan. Akibatnya, banyak diantara warga berfikir untuk memarkirkan kenderaannya. "Pekerjaan saya berhubungan dengan orang ruko. Jika dalam sehari saja saya sudah memarkirkan kenderaan enam kali, berarti ada Rp 6000 yang harus dikeluarkan. Jika dikalikan dalam sebulan, maka Rp 180 ribu yang wajib saya keluarkan. Karenanya, dirinya mengharapkan kepada instansi terkait untuk segara menindak persoalan ini. Apalagi Perda tarip parkir selama ini belum pernah dinaikan dari tarif yang lama, ungkapnya. Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Muhammadun kepada masing-masing pengelola parkir untuk tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Sebab tarip Rp1000 untuk kenderaan roda dua dan Rp3000 untuk roda empat yang telah diberlakukan tersebut sudah menyalahi. Hingga saat ini, tarip parkir belum pernah dibahas kenaikannya. Kepada masyarakat, politisi PBR ini mengharapkan untuk tetap membayar dari tarip yang sesuai dengan Perda yang berlaku saat ini, yakni Rp500 untuk roda dua, dan 1000 untuk roda empat. Selain itu, diharapkan jug segera melaporkan kepada pihak terkait, ujarnya Kamis (8/1).(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index