UU Lalu Lintas Masih Terus Kita Sosialisasikan

BANGKINANG (RiauInfo) - Untuk lebih berlaku dan masyarakat bisa mengerti tentang undang-undang tentang lalulintas yang, Satlantas Polres Kampar terus melakukan berbagai langkah termasuk saat ini masih terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, Sekolah dan penguna lalu lintas.
"UU Lalu Linta No 22 tahun 2009, untuk saat ini sedang dalam tahap sosialisasi keberbagai pihak di dilapangan, diantaranya Ke Sekolah, Masyarakat dan Penguna jalan itu sendiri. Tahap sosialisasi yang telah kita lakukan terlebih dahulu. Sudah banyak yang mengetahui UU Lalu Lintas tersebut bagi penguna jalan barulah UU itu bisa diterapkan dengan tegas," ungkap Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqien melalui Kasat Lantas Polres Kampar AKP Jaka Wahyudi yang ditemui wartawan di Mapolres Kampar di Bangkinang, Senin (28/02/2011) kemarin. Dijelaskan Jaka, Sejauh ini untuk pengendara yang mengunakan HP belum bisa dilakukan penindakan, karena masih dalam tahap sosialisasi. Tahap Penengakkan belum dapat dilakukan. Memang kalau mengunakan HP disaat mengemudiakan kendaraan akan terjadi kecelakaan. "Tapi ini masih sering dan kerap dilakukan. Untu di Kabupaten Kampar belum sempat kita terapkan penegakkan, dan dalam UU Lalu Lontas itu sendiri telah ada sanksi tegasnya bahkan bisa dikurung dengan hukuman kurungan dan denda apabila ada penguna jalan yang melanggarnya. Menggunakan HP/SMS : sesuai dengan Pasal 283 jo 106 (1) yang berbunyi biaya denda Rp 750 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan," jelas Kasat Lantas Polres Kampar. (arief)

Berita Lainnya

Index