"UU Lalu Linta No 22 tahun 2009, untuk saat ini sedang dalam tahap sosialisasi keberbagai pihak di dilapangan, diantaranya Ke Sekolah, Masyarakat dan Penguna jalan itu sendiri. Tahap sosialisasi yang telah kita lakukan terlebih dahulu. Sudah banyak yang mengetahui UU Lalu Lintas tersebut bagi penguna jalan barulah UU itu bisa diterapkan dengan tegas," ungkap Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqien melalui Kasat Lantas Polres Kampar AKP Jaka Wahyudi yang ditemui wartawan di Mapolres Kampar di Bangkinang, Senin (28/02/2011) kemarin.
Dijelaskan Jaka, Sejauh ini untuk pengendara yang mengunakan HP belum bisa dilakukan penindakan, karena masih dalam tahap sosialisasi. Tahap Penengakkan belum dapat dilakukan. Memang kalau mengunakan HP disaat mengemudiakan kendaraan akan terjadi kecelakaan.
"Tapi ini masih sering dan kerap dilakukan. Untu di Kabupaten Kampar belum sempat kita terapkan penegakkan, dan dalam UU Lalu Lontas itu sendiri telah ada sanksi tegasnya bahkan bisa dikurung dengan hukuman kurungan dan denda apabila ada penguna jalan yang melanggarnya. Menggunakan HP/SMS : sesuai dengan Pasal 283 jo 106 (1) yang berbunyi biaya denda Rp 750 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan," jelas Kasat Lantas Polres Kampar. (arief)
UU Lalu Lintas Masih Terus Kita Sosialisasikan
Kiki
Rabu, 02 Maret 2011 - 02:35:59 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 19:12:02 Wib Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum