UU Tidak Beri PNS THR

PEKANBARU (RiauInfo)-Menjelang lebaran, tiap tahunnya tidak lepas dari masalah Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat THR. Dalam UU No 04 tahun 1994 tentang tenaga kerja telah mencantumkan yang berhak menerima THR berdasar prinsip kerja. Dalam UU ini telah ditetapkan bagi PNS tidak kebagian THR.

“Jika memang ada di suatu daerah memberikan THR bagi PNS, itu telah dianggarkan APBD jauh-jauh hari sebelumnya dan merupakn kebijakan daerah masing-masing,’ sebut Kadisnaker Riau Asral Rachman, SH kepada wartawan Jum’at (28/9) di Pekanbaru. Pemberian tunjangan kuhsus tersebut adalah kebijakan daerah masing-masing, baik Gubernur maupun bupati atau walikota. “Karena menurut UU 04/94, bagi PNS itu tidak ada THR nya,” terang Asral. Sedang jika bagi perusahaan atau swasta lainnya bagi yang tidak melakukan atauran tersebut, akan mendapatkan sangsi sesuai hokum. Menurut ketentuan berlaku, jika perusahaan atau bidang usaha terdaftar tidak memberikan THR pada karwannya akan diadili dengan sekurang-kurangnya tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100.000. “Secara materil memamng jeratan hokum terhadap pelanggar UU ini terkesan ringan, namun secara moril perusdahaan besar yang didudukan di pengadilan dalam kasus ini akan merasa dan mengakami kerugian besar terhadap citra mereka. Sedang untuk menembalikan nama baik itu akan menelan biaya besar kembali,’ ungkap Asral.(Surya)

Berita Lainnya

Index