Walhi: Ribuan Penduduk Dirampas Haknya Akibat Pembabatan Hutan Alam

PEKANBARU (RiauInfo) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) daerah Riau hari ini meluncurkan laporan investigasi penebangan hutan alam oleh PT Sumatera Riang Lestari, satu grup dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) maupun Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL).
Sedikitnya 1.000 hektar hutan alam di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, telah ditebang oleh PT SRL, sejak Mei 2009, yang mengancam tenggelamnya salah satu pulau strategis di Indonesia serta menyebabkan terlepasnya emisi karbon di daerah gambut dalam tersebut. WALHI Riau melaksanakan investigasi di konsesi PT. Sumatera Riang Lestari (PT. SRL) di Pulau Rangsang sepanjang bulan Juli-Agustus 2009. Tim investigasi menemukan tumpukan kayu log yang diestimasikan mencapai 1500 m3 dan tumpukan kayu sebagai bahan baku pulp sekitar 5000 m3. Selain itu, ditemukan 4 unit alat berat ekskavator sedang menarik kayu yang telah ditebang. PT SRL juga diketahui membuat kanal di lahan gambut serta mempersiapkan pembuatan logyard (lokasi untuk tumpukan kayu) di pelabuhan yang direncanakan. Tim Walhi juga menemukan pembuatan kanal-kanal yang telah mencapai panjangnya 10 km dengan lebar mencapai 12 meter dan kedalamannya mencapai 5 meter. Tim WALHI telah mengumpulkan informasi dan data-data di masyarakat terkait ekspansi PT SRL di Pulau Rangsang. Sejumlah dokumen penolakan masyarakat 13 desa se-Kecamatan Rangsang telah diperoleh menunjukkan betapa kerasnya penolakan warga desa terhadap operasi penebangan hutan alam gambut oleh PT SRL. ”Adanya perkebunan HTI oleh kelompok PT RAPP ini tentu akan menjadi ancaman nyata bagi penduduk tempatan, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka sendiri,” ujar Hariansyah ”Kaka” Usman, Direktur Eksekutif WALHI Riau. ”Kehadiran perusahaan HTI ini akan menghilangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka sangat menggantungkan diri pada kekayaan hutan ini.” Ekspansi HTI PT. SRL di lahan gambut yang seharusnya dilindungi menyebabkan emisi karbon CO2 yang signifikan. Kawasan ekspansi HTI perusahaan ini dilakukan pada hutan alam yang patut dipertahankan karena masih dalam keadaan bagus. WALHI Riau menilai ekspansi HTI PT SRL juga mengancam kehidupan satwa langka yang dilindungi maupun spesies fauna pohon ramin. Kegiatan perusahaan ini juga memicu abrasi di pulau strategis itu maupun kekeringan di sejumlah danau (tasik) akibat pengeringan kanal gambut. Dari investigasi ini WALHI menemukan beberapa hal menarik, seperti keganjilan dan kontroversi yang patut untuk dicermati. Legalitas PT SRL di Pulau Rangsang seluas 18.890 ha merupakan bagian konsesi perusahaan itu seluas 215.305 hektar, yang sebelumnya diindikasikan berasal dari konsesi hutan produksi eks HPH milik PT National Timber. Izin penebangan atau Rencana Kerja Tahunan untuk PT SRL ini diperoleh langsung dari Menteri Kehutanan dengan tidak melibatkan partisipasi aktif Dinas Kehutanan Provinsi seperti biasanya. “Tentu saja hal ini patut dipertanyakan kenapa rekomendasi dari instansi berwenang di daerah tidak jadi pertimbangan dalam pembuatan keputusan ini,” ujar Hariansyah. WALHI Riau juga mengindikasikan kegiatan perusahaan tidak dilengkapi dengan Amdal dan rekomendasi pejabat berwenang di daerah karena perusahaan hanya mengakui mendapat persetujuan dari Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau. Ekspansi HTI PT SRL menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat tempatan terbukti dengan banyaknya protes masyarakat yang merasa terancam kehidupan mereka akibat operasi perusahaan ini. ”Pembabatan hutan alam rawa gambut oleh PT SRL bukan saja mengancam hutan rawa gambut Pulau Rangsang, tapi mengancam pulau terluar Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Tentu ini masalah serius dan tak bisa diabaikan begitu saja,” Hariansyah menambahkan. Karena begitu banyaknya persoalan diakibatkan perluasan konsesi HTI serta banyak kepentingan terancam, mulai dari ekonomi-sosial masyarakat, hutan alam, ekosistem gambut, spesies langka Ramin, satwaliar, terancamnya pulau terluar strategis NKRI, dan lepasnya emisi karbon maka Walhi Riau mengimbau Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL), PT RAPP dan PT SRL untuk berhenti melakukan penebangan hutan alam di Pulau Rangsang. Walhi mengimbau Departemen Kehutanan untuk meninjau ulang dan membatalkan izin yang telah diberikan kepada PT SRL karena banyaknya masalah yang ditimbulkan kepada ekosistem dan masyarakat, selain kontroversi dari segi perizinan yang berindikasikan pada praktek KKN.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index