Wali Murid Tolak Peng-Alihfungsian SD 024 ke SMP 30 Rumbai

PEKANBARU (RiauInfo) - Wacana peng-alihfungsian Sekolah Dasar (SD) 024 menjadi SMP 30 Keleluhan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir ditolak oleh wali murid. Karena selain sekolah tersebut memiliki murid yang cukup banyak, peng-alihfungsian tersebut juga melanggar peraturan daerah, karena pembangunan SD tersebut dianggarkan dalam APBD tahun 2007.

Penolakan tersebut tegas disampaikan oleh wali murid melalui ketua Komite SD 024 Rumbai Pesisir, Bahtiar Syam, Selasa (22/7) di ruang komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Menurutnya, kasus antara SD 024 dengan SMP 30 Rumbai ini sudah berlangsung sejak berdirinya SD 024. Dimana SD 024 sering digunakan untuk prose belajar mengajar siswa SMP 30 Rumbai, karena keberadaan gedung SMP 30 tidak jelas. “Pada prinsipnya kita tidak berniat untuk memproses kasus yang sudah 1 tahun berlangsung ini, tetapi berhubungan dengan Dispora Pekanbaru menyurati bahwa SD 024 tidak dibenarkan lagi menerima siswa baru dengan alasan bahwa SD 024 akan digunakan untuk gedung SMP 30, tentu ini tidak dapat kita terima,” jelasnya. Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan, SMP 30 ini sudah berdiri sejak 4 tahun yang lalu tetapi sampai saat ini SMP tersebut belum memiliki gedung. Bahkan, SMP 30 ini pernah menggunakan gedung SD 025 hingga terpaksa siswa diluburkan. Merasa tidak mendapatkan lokasi yang layak SMP 30 akhirnya bergeser ke SD 024. Melihat kondisi tersebut barangkali menjadi penyebab timbulnya wacana penglaihfungsian SD 024 menjadi SMP 30 Rimbai. Sementara SD 024 di gabungkan dengan SD 025 yang posisinya memang berdekatan. “Kepala Sekolah SMP 30 mengirim surat pada Walikota Pekanbaru dan Walikota menyurati Dispora dan Dispora pun menyurati Kepsek SD 024 agar tidak lagi melakukan proses-belajar mengajar karena gedung SD 024 berdekatan dengan gedung SD 025 sehingga akan digabungkan dan salah satunya digunakan sebagai gedung SMP 30,” jelasnya. Namun wacana tersebut membuat wali murid tidak tinggal diam dan langsung mengadu ke DPRD Pekanbaru. Ditambahkan oleh Wali murid SD 024, Sofyan, pada prinsipnya wali murid tidak melarang adanya pembangunan SMP di rumbai. Tapi pembangunan sekolah hendaknya merupakan wadah pendidikan yang harus didukung oleh masyarakat dengan tidak menganggu bangunan yang telah ada. “Alangkah baiknya jika Pemerintah Pekanbaru menyediakan fasilitas pendidikan yang layak untuk SMP tersebut tanpa menganggu wadah pendidikan lainya,” tegasnya. Terhadap masalah tersebut Wakil Ketua Komisi III Bidang Kesra dan SDM DPRD Pekanbaru, Dra. Hj Susi Herlinda mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang Dispora dan Komite sekolah SD024 agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Saat masalah dikonfirmasikan kepada wakil wali Kota Pekanbaru Erizal Muluk seusai memberikan jawaban terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Pekanbaru di di gedung DPRD mengungkapkan, hal teknis lebih jauh sebaiknya ditanyakan kepada Dispora. Erizal hanya mengatakan, jika permasalahan tersebut dinilai tidak efektif dan efesien, apa salahnya. Sedangkan solusi, pihak terkait pasti sudah memikirkan. (muchtiar)

Berita Lainnya

Index