PEKANBARU (RiauInfo) - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Walikota Pekanbaru Herman Abdullah mengeluarkan himbauan yang ditujukan untuk pengusaha rumah makan, restoran, dan tempat hiburan. Adapun himbauan itu tertuang dalam SK Nomor 137/2008.
Adapun himbauan itu berisikan:
1. Semua bentuk himabauan mulai tempat umum seperti tempat karaoke, Pub, Kape, dan bola biliar ditutup selama bulan Ramadhan kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan Pub dapat buka pada pukul 21.00 Wib s/d 02.00.
2. Khusus restoran yang merupakan fasilitas hotel dapat buka selama bulan suci Ramadhan yang digunakan untuk melayani tamu hotel saja.
3. Sesuai dengan peraturan pemerintah daerah Nomor:7/2000 yang boleh buka selama bulan Ramadhan hanya panti pijat kesehatan/tuna netra dan refleksi.
4. Salon kecantikan dapat buka dari pukul 08.00 s/d 17.00 Wib.
5. Bioskop dapat dibuka pada pukul 21.00 s/d 02.00 Wib.
6. Rumah makan, Warung makan kaki lima, kedai kopi, dan sejenisnya dapat dibuka pukul 17.00 Wib sampai Imsyak.
7. Bagi usaha penjualan snack/bakery boleh buka selama bulan Ramadhan untuk penjualan dibawa pulang saja dan tidak menyediakan fasilitas tempat duduk. (muchtiar)