Warga Okura Datangi DPRD Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RiauInfo) - Hari ini Senin (15/9) warga Okura Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Rumbai mendatangi DPRD Kota Pekanbaru. 60-an warga tersebut diterima langsung Ketua Komisi I Sondia Warman. 

Tujuan kedatangan mereka adalah, untuk mengadukan permasalahan lanjutan kasus kebun karet eks PT Bintan yang ada di Kecamatan Tenayan Raya yang terjadi beberapa waktu lalu.Dalam pertemuan tersebut, warga Okura yang diwakili tokoh masyarakat setempat, Yazid mengungkapkan keluh kesahnya kepada komisi I tentang ulah pihak Edi Surianto alias Apiaw yang dari dulu terus berusaha meluluhlantahkan perkebunan karet PT eks Bintan dengan peralatan beratnya. Dari total luas perkebunan sebelumnya mencapai 226 hektar, kini yang tersisa lebih kurang 80 hektar. Dari pengakuan warga, pihak Edi terus berupaya menumbangkan ribuan batang karet yang masih tersisa tersebut. Puluhan warga Okura yang hanya menghandalkan mata pencarian dari kebun tersebut praktis berusaha mempertahankannya. Akibatnya pada Kamis (11/9) kemarin bentrokan fisikpun tak terhindarkan. Satu diantara pihak Edi, terluka akibat tusukan benda tajam. Sedangkan 3 warga okura, yaitu Samiun, Marhalim, Pariadi hingga kini masih ditahan oleh Polsek Tenayan Raya. Mereka dianggap sebagai provokator dan melakukan penganiayan. Namun Yazid perwakilan warga tersebut menjelaskan, posisi mereka waktu itu dalam usaha mempertahankan diri. Mereka selalu dipancing dengan sejumlah alat berat yang berusaha menumbangkan batang karet. Selain itu, pihak Edi pun telah mengarahkan preman-premannya ke perkebunan tersebut. Sebelum bentrokan terjadi, para preman bayaran itu mencari Samiun dan warga lainnya untuk mengajak berunding. Tetapi kenyataannya setelah ketemu, leher Samiun justru dicekik dan diancam. Warga yang mendengar akhirnya memberi perlawanan. Dari sebelumnya saling lempar kayu hingga bentrokan fisik pun tak bisa dihindari, kata Yazid menjelaskan. Selain itu, Yazid pun mengherankan kenapa permasalahan yang terjadi beberapa bulan yang lalu hingga kini masih tak kunjung selesai. Pada hal kasus ini sudah sampai di Polsek Tenayan Raya, Poltabes, Polda hingga telah mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru. Menjawab ini, Ketua Komisi I Sondia Warman mengungkapkan bahwa permasalahan ini dulu telah selesai. Ini terbukti setelah sebelumnya melakukan kunjungan lapangan Rabu (7/5) lalu, pihak Komisi I DPRD Kota Pekanbaru telah menyurati pihak terkait seperti Polsek Tenayan Raya, Poltabes, lurah dan Camat untuk menangani dengan cepat masalah ini. Termasuk pihak Edi Surianto alias Apiaw pun telah dipanggil untuk menjelaskan masalah. Dari pertemuan itu, dihasilkan pihak Apiaw dilarang melakukan aktifitas di areal perkebunan karet yang berstasus quo hingga ada kejelasan siapa yang berhak. Bahkan mereka pun berjanji mengeluarkan sejumlah alat beratnya. Masih kata Sondia, sebenarnya permasalahan utama adalah bukan Edi sang pembeli tanah atau masyarakat. Tetapi adalah pihak yang telah memperjual belikan surat tersebut. Masyarakat yang mengaku telah bekerja turun temurun dari masa penjajahan Jepang merasa berhak mengelola. Sedangkan Edi juga merasa berhak karena telah membeli. Karena itu, Sondia berjanji akan kembali membicarakan masalah ini kepada rekan komisinya, dan mengambil langkah apa yang diambil. Jika memang ditemukan yang mengeluarkan surat tanah telah menyalahgunakan, maka Komisi I akan memperkarakanya. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index