"Hasil keputusan rapat tersebut belum sesuai dengan tuntutan warga. Nanti kami akan bicarakan lagi dengan kuasa hukum kani,"ungkap Sumpono sebagai perwakilan warga kepada RiauInfo, Selasa (28/7/09).
Data warga mencatat sedikitnya 6.619 hektar lahan transmigrasi di daerah meraka telah menjadi korban overlaping oleh kegitan PT.ADEI tersebut. Sehingga, sebanyak 720 Kepala Keluarga hanya menikmati tanah seluas 360 hektar dengan fasilitas umum saat ini.
Warga yang berlokasi di SPI dan SP II tersebut mengaku hanya ingin pihak perusahaan memberikan tanah mereka dengan sistim plasma. Sehingga perusahaan tidak merasa dirugikan terhadap pohon kelapa sawit yang terlanjur ditanam.
"Warga telah sepakat bahwa tanah yang terlanjur ditanami sawit oleh perusahaan cukup diberi seluas 2 hektar untuk setuip KK-nya. Sistimnya bisa dilakukan dengan sistim plasma. Jadi perusahaan tidak mengalami kerugian dalam hal ini. Sebenarnya, pemerintah telah memberikan seluas 3 hekatar bagi setiap KK kepada warga pada 2004 silam. Kami akan bicarakan lagi dengan kuasa hukum kami tentang hasil rapat yang belum sesuai dengan tuntutan warga hari ini,"ungkap Sempono.(Surya)
Warga Tolak Hasil Rapat Masalah Lahan PT.ADEI
Kiki
Selasa, 28 Juli 2009 - 12:19:58 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim