Yuherman Yusuf Minta Proses Ruskin Har Cepat Diselesaikan

PEKANBARU (RiauInfo) - Ketua Komisi A DPRD Riau, Drs H Yuherman Yusuf meminta kepada pihak terkait (Kejaksaan,red) untuk secepatnya memproses tersangka kasus dugaan korupsi Mantan Sekwan DPRD Riau, Ruskin Har senilai Rp3,5 miliar. Pasalnya penahanan Ruskin Har di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru dinilai telah melanggar hak azazi manusia.

"Saya minta proses ini harus dipercepat. Jangan sampai tersangka sudah ditahan tidak diproses lebih lanjut. Kan, kalau tersangka telah ditahan dapat mempermudah proses yang dijalankan," Ungkap Yuherman Yusuf kepada RiauInfo, di LP Pekanbaru, Kamis (21/6). Menurut Yuherman, kalau proses ini dipercepat kan lebih baik. Kalau lama hal ini diproses dapat merugikan banyak pihak, terutama negara. "Kalau saya pikir lama diproses dapat memakan biaya yang banyak pula. Saya pikir pihak terkait didalam ini harus dapat memikirkan semuanya. Jangan asal main seruduk saja, pikirkanlah dengan matang," cetusnya. Selaku teman dekatnya sejak di bangku perkuliahan. "Ruskin Har adalah seorang yang suka penolong. Dia memang seorang pekerja keras. Yang tak kenal dengan arti lelah," puji Yuherman. Kalau disimpulkan tak ada keterlibatan Ruskin Har dalam pencairan dana Ranperda hak inisiatif anggota dewan sebesar Rp 3,5 miliar. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah pimpinan dewan minta penjelasan mantan Sekwan Ruskin Har dan Sekwan sekarang Nazief Soesila Dharma. Penjelasan kedua Sekwan ini tak menyebutkan indikasi keterlibatan anggota dewan dalam pencairan dana Panleg. "Saya sangat prihatin sekali dengan Ruskin Har saat ini. Saya rasa tak ada kesalahan yang telah dilakukannya. Saya harap Ruskin Har tabah menjalani cobaan ini," kata Yuherman ketika memeluk erat tubuh kerabatnya dengan meneteskan air mata. [b](dowi)
 

Berita Lainnya

Index