“Atau dengan kata lain, pengawasan tidak ada artinya atau pengawasan akan sia-sia apabila tidak
ditindaklanjut,” katanya.
Merespon berbagai kerancuan pemahaman atas implikasi MoU antara BPK dengan DPRD, perlu digaris bawahi bersama bahwa fungsi pengawasan melekat pada DPRD sebagai lembaga dan bukan pada orang perorangan anggota DPRD.
Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan maupun upaya untuk mengekpose dan menindak lanjuti hasil
pengawasan BPK, dapat dilakukan oleh DPRD sebagai kolektivitas.
Ini penting ditegaskan untuk menghindari terjadinya upaya pembelokan semangat pengawasan yang
diarahkan pada tertib administrasi menuju “good governance”, menjadi sarana politis yang cendrung
subjektif.
Kredebilitas pengawasan akan dihargai masyarakat apabila dilakukan penuntasan terhadap hasil pengawasan, sehubungan dengan itu, penuntasan tindak lanjut hasil pengawasan ini sudah menjadi agenda nasional.
“Saya mengimbau kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengaktifkan kembali atau membentuk tim
koordinasi penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberikan sanksi yang tegas kepada pimpinan unit yang tidak serius melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan pada unit yang dipimpinnya,” paparnya.
Ditambahkannya, terkait dengan pelaporan pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri sampai saat ini belum menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintah daerah kepada presiden secara komprehensif.
Hal ini disebabkan, karena belum semua inspektorat jendral maupun inspektorat departemen dan
badan pengawas provinsi yang melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota menyampaikan tembusan laporan hasil pengawasan kepada Mendagri.
Berbagai upaya sudah dilakukan, baik melalui imbauan dalam rapat-rapat koordinasi maupun permintaan
melalui surat, tetapi baru sebagian kecil yang menyampaikan laporan hasil pengawasannya. Sehingga kesulitan bagi kami untuk menyusun laporan tersebut.