DARI PANDANGAN AKHIR FRAKSI Akhirnya Empat Ranperda Disetujui

PEKANBARU (RiauInfo) - Sesuai dengan Undang Undang nomo 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan surat edarang Mendagri Nomor: 601/476/SJ tanggal 13 maret 2006 menyebutkan, bahwa izin usaha jasa kontruksi dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Dengan melaksanakan kebijkan pembinaan jasa kontruksi, melakukan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan, menerbitkan perizinan usaha jasa kontruksi, melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi. 

Terhadap hasil kerja 2 Pansus 4 ranperda termasuk Ranperda tentang pemberian Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Kontruksi, yang disampaikan dalam sidang paripurna kemarin, akihirnya dalam sidang Pendapat akhir Fraksi, Selasa (25/11) 7 fraksi di DPRD Kota Pekanbaru, yakni Fraksi Golkar, PAN, PPP, PKS, Bintang, Gabungan Kebangsaan, Demokrat, telah dapat menerima hal tersebut. Dengan demikian, 4 ranperda yang diusulkan oleh Pemko Pekanbaru telah sah menjadi Perda. Aggonta Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Abu Nawas dalam pandangan akhir Fraksi mengatakan, setelah disahkannya Ranperda tentang Pemberian Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Kontruksi menjadi Perda, maka Walikota Pekanbaru hendaknya dapat lebih menegur dan membuat landasan hukum sehingga dapat mengadakan evaluasi dan pengawasan. Baik representatif maupun represif terhadap pengusaha jasa kontruksi maupun hasil-hasil pembangunan. ”Saat ini pengusaha jasa kontruksi masih banyak bermunculan, maka itu Pemko Pekanbaru harus mampu mengendalikan dengan memperhatikan izin usaha maupun konsultasi,” ungkap Abu Nawas. Sementara itu anggota Pansus DPRD Pekanbaru, Syafril MM, bahwa setiap orang perseorangan atau badan yang bergerak dibidang usaha jasa kontruski dan berdomisili di Kota Pekanbaru wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru. Menurutnya, izin usaha jasa konstruksi dimaksud meliputi izin permohonan baru, izin perpanjangan, izin perubahan dan izin ulang. Dengan adanya peraturan daerah tentang pemberian izin dan pengawasan usaha jasa konstruksi dunai ausaha jasa konstruksi di kota Pekanbaru akan semakin meningkat, tertata, berdaya guna dan berhasil guna, serta semakin berkualitas. ”Selain itu, dengan adanya Perda pemberian izin dan pengawasah usaha jasa konstruksi pemerintah kota dapat memungut dan menerima retribusi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, serta peningkatan pelayanan,” ungkap Syafril kepada wartawan. Ia menambahkan, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis, mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor, ekomomi, seosial dan budaya untuk mewujudkan visi dan misi kota Pekanbaru. Dimana kota Pekanbaru terus mengalami perkembangan yang pesat dangan tantang yang komplek, spesifik yang membutuhkan penanganan yang sistematis. ”Jasa konstruksi merupakan salah satu bidang usaha yang banyak diminati anggota masyarakat, namun peningkatan jumlah perusahaan ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerja yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan dan efesiensi pemanfaatan SDM, modal dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi tidak seperti yang kita harapkan. Untuk itulah, Ranperda ini nantinya kita harpakan dapat menata semua itu,” harapnya terkait dengan keberadaan perusahaan jasa konstruksi selama ini tanpa adanya Perda yang mengaturnya. Selain itu yang tak kalah menjadi perhatian adalah Ranperda ketertiban sosial, salah satunya adalah cara penanganannya. Seperti yang disebutkan juru bicara PKS, Dedi Villia bahwa sengketa Satpol PP dengan pedagang durian beberap waktu lalu yang mengejutkan semua pihak. Penangan seperti ini dinilai tidaklah manusiawi. Mestinya lebih dilakukan dengan pembinaan, bukan pembinasaan, ujar Dedi. Selain itu, ada juga fenomena Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Kota Pekanbaru terus berkembang. Namun untuk mengatasi hal tersebut selama ini masih terbentur dengan belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. Karena itu diharapkan dengan Ranperda ini, maka landasan hukum dapat dijadikan acuan sebagai jalan, katanya. Sementara anggota Komisi III Bidang Kesra dan SDM DPRD Pekanbaru yang juga merupakan anggota Fraksi PAN, Syafril MM, mengatakan, dengan disahkannya Perda Ketertiban Sosial, maka pemko Pekanbaru harus segera menanggulangi permasalahan gepeng tersebut dengan berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait. Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan saja, maka permasalahan penyandang penyakit sosial yang datang dari luar kota Pekanbaru akan terus terjadi bahkan dengan jumlah yang semakin banyak. Mereka akan leluasa bertebaran ditempat-tempat umum khususnya ditempat keramaian, seperti jembatan penyebrangan, persimpangan jalan, traffic light, jalan-jalan protokol atau lalu lilntas kota sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lalu lintas. Selain itu, keberadaan Gepeng mengganggu ketertiban, keamanan serta stabilitas pembangunan kota. “Dengan adanya perda jelas paying hukumnya, dimana setiap tindakan yang melanggar ketertiban sosial di Kota Pekanbaru akan dikenakan hukuman pidana dan diproses secara hukum,” jelasnya. Misalnya pada bab III tentang larangan. Dimana dalam bab ini bahwa dilarang melakukan pengemisan ataupun memberikan sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada gepeng dijalan di depan umum, jalan raya, jalur hijau, persimangan lampu merah dan jembatan penyebrangan. Dan dilarang bergelandangan tanpa pencaharian ditempat umum dijalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyebrangan. Kemudian pasal 4 Bab III, setiap orang atau kelompok dilarang melakukan usaha penampungan, membentuk dan atau mengorganisir gepeng serta mengesploitasi dengan tujuan mencari keuntungan materi semata. Dilarang menggunakan, menyediakan tempat baik itu rumah, ruko maupun perkantoran untuk digunakan sebagai tempat penampungan gepeng. “Termasuk menjadikan perbuatan asusila sebagai mata pencaharian, termasuk pelarangan membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila secara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat. Serta dilrang amengunjungi usaha atau rumah yang merupakan tempat melaukan perbuatan asusila,” tegasnya sambil mengharapkan agar perda tersebut segera disosialisasikan dan diterapkan di Kota Pekanbaru, papar Syafril. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index