Diperkirakan Mulai Berlaku 2008 Mendatang

PEKANBARU (RiauInfo) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan menjadi payung hukum bagi kegiatan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah memasuki pembahasan pada tahap Panitia Kerja (Panja).

Jika berjalan lancar, Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik diharap dapat selesai dan disahkan bulan Desember 2007 serta akan berlaku mulai 2008 mendatang. Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi mengatakan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Amsal Asagiri pada pembukaan acara Sosialisasi RUU ITE, Senin (23/7) di Hotel Pangeran Pekanbaru. Kegiatan sosialisasi hari ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan RUU ITE kepada publik, khususnya kalangan pelaku usaha, kalangan perbankan, penegak hukum, pengusaha Warnet dan operator telekomunikasi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya Sekretaris Dirjen Aplikasi Telematika, Amsall menambahkan, Pansus RUU ITE DPR RI bersama Pemerintah mulai melakukan Pembahasan DIM RUU ITE pada tanggal 24 Januari 2007. Semenjak tanggal 20 Juni 2007, pembahasan RUU ITE akan dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja yang akan secara khusus membahas pasal-pasal substantif RUU ITE. Usai Panja, pembahasan akan berlanjut ke Rapat Tim Perumus yang akan menyusun rumusan akhir RUU ITE sebelum diundangkan. Lebih lanjut ia menyatakan, RUU ITE patut disosialisasikan kepada publik, mengingat cakupan materi yang diatur di dalamya merupakan sesuatu yang relatif baru bagi publik Indonesia, seperti tindakan carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybcrsquating, pornografi, perjudian (online gambling), transnational crime yang memanfaatkan IT sebagai "tools", penyebaran informasi destruktif seperti cara pembuatan dan penggunaan bom telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet. Oleh karena itu, terang Amsal, pemerintah memandang Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen yang mutlak diperlukan, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki Undang-Undang Cyber. Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri pembicara AKBP Gagas Nugraha (Unit IT & Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri), Hilman Tisnawan (Bank Indonesia), KRMT Roy Suryo Notodiprojo (Pakar Telematika UGM) dengan moderator diskusi panel dari Badan Informasi Komunikasi dan Kesatuan Bangsa Provinsi Riau. (Surya)


Berita Lainnya

Index