BENGKALIS (RiauInfo) – Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh mengatakan, sebagai badan publik, Pemkab Bengkalis terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Untuk itu dan sebagai wujud keterbukaan Pemkab Bengkalis kepada masyarakat, dalam berbagai kesempatan Herliyan selalu menegaskan agar semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Bengkalis wajib memberikan informasi publik kepada seluruh lapisan masyarakat.
Penegasan itu kembali disampaikan Herliyan dihadapan Kepala SKPD ketika melantik Camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmoko, Selasa (4/11/2014) lalu. Menurutnya, kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat, selain untuk menyebarluaskan kinerja pembangunan, juga dalam rangka transparansi. Untuk mewujudkan keterbukaan di daerah ini.
“Kewajiban untuk menyampaikan informasi publik ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui jelas perkembangan pembangunan daerah, sehingga mereka diharapkan berpartisipasi aktif bersama-sama pemerintah membangun daerah menjadi lebih baik”, papar Herliyan.
Menurutnya, banyak sekali manfaatnya bila informasi tentang perkembangan pembangunan di daerah ini diketahui masyarakat. Karena itu, pada 2015 mendatang Herliyan berharap seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis sudah memiliki website sendiri, sehingga bisa menyampaikan informasi langsung ke masyarakat.
“Bagi yang SKPD yang sudah memiliki website untuk setiap saat memperbaharui data dan informasi yang dipublikasikan. Jangan sampai tahun sudah beberapa kali berganti, namun data dan informasi yang ditampilkan itu-itu saja”, harapnya.
Herliyan mengatakan Pemkab Bengkalis akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam menyampaikan informasi publik. “Saat ini Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis bersama Kepala Bidang Udara dan Kominfo Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ditugaskan untuk menyusun draf peraturan tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Bengkalis”, katanya.
Kemudian, sambungnya, dalam waktu dekat juga akan dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten sebagai pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Sedangkan di setiap SKPD akan dibentuk PPID Pembantu. PPID Pembantu ini, selain membantu pelaksanaan tugas PPID Kabupaten, nantinya juga bertugas dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di SKPD masing-masing”, imbuh Herliyan.
Mengenai siapa yang bakal ditunjuk sebagai PPID Kabupaten, Herliyan belum dapat menyebutkannya. Namun katanya, sesuai tugas pokok dan fungsi hanya ada dua kemungkinan. Yaitu, antara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika atau Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis.
Terkait harapan Herliyan agar masing-masing SKPD tahun 2015 punya website sendiri, saat ini memang belum semuanya memiliki. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, selain Bagian Humas dan Bagian Pengelolaan Data Elektronik Sekretariat Daerah, hanya beberapa SKPD yang saat ini sudah memilikinya.
Diantaranya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah. Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.– Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh mengatakan, sebagai badan publik, Pemkab Bengkalis terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Untuk itu dan sebagai wujud keterbukaan Pemkab Bengkalis kepada masyarakat, dalam berbagai kesempatan Herliyan selalu menegaskan agar semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Bengkalis wajib memberikan informasi publik kepada seluruh lapisan masyarakat.
Penegasan itu kembali disampaikan Herliyan dihadapan Kepala SKPD ketika melantik Camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmoko, Selasa (4/11/2014) lalu. Menurutnya, kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat, selain untuk menyebarluaskan kinerja pembangunan, juga dalam rangka transparansi. Untuk mewujudkan keterbukaan di daerah ini.
“Kewajiban untuk menyampaikan informasi publik ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui jelas perkembangan pembangunan daerah, sehingga mereka diharapkan berpartisipasi aktif bersama-sama pemerintah membangun daerah menjadi lebih baik”, papar Herliyan.
Menurutnya, banyak sekali manfaatnya bila informasi tentang perkembangan pembangunan di daerah ini diketahui masyarakat. Karena itu, pada 2015 mendatang Herliyan berharap seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis sudah memiliki website sendiri, sehingga bisa menyampaikan informasi langsung ke masyarakat.
“Bagi yang SKPD yang sudah memiliki website untuk setiap saat memperbaharui data dan informasi yang dipublikasikan. Jangan sampai tahun sudah beberapa kali berganti, namun data dan informasi yang ditampilkan itu-itu saja”, harapnya.
Herliyan mengatakan Pemkab Bengkalis akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam menyampaikan informasi publik. “Saat ini Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis bersama Kepala Bidang Udara dan Kominfo Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ditugaskan untuk menyusun draf peraturan tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Bengkalis”, katanya.
Kemudian, sambungnya, dalam waktu dekat juga akan dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten sebagai pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Sedangkan di setiap SKPD akan dibentuk PPID Pembantu. PPID Pembantu ini, selain membantu pelaksanaan tugas PPID Kabupaten, nantinya juga bertugas dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di SKPD masing-masing”, imbuh Herliyan.
Mengenai siapa yang bakal ditunjuk sebagai PPID Kabupaten, Herliyan belum dapat menyebutkannya. Namun katanya, sesuai tugas pokok dan fungsi hanya ada dua kemungkinan. Yaitu, antara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika atau Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis.
Terkait harapan Herliyan agar masing-masing SKPD tahun 2015 punya website sendiri, saat ini memang belum semuanya memiliki. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, selain Bagian Humas dan Bagian Pengelolaan Data Elektronik Sekretariat Daerah, hanya beberapa SKPD yang saat ini sudah memilikinya.
Diantaranya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah. Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.