Oleh: Nurhikmah, mahasiswi Manajemen Bisnis Syariah Institut Agama Islam Tazkia
Apa itu Audit Syariah? mungkin banyak yang pernah atau bahkan sudah sering mendengar istilah tersebut. Akan tetapi bisa saja masih banyak yang belum mengetahuinya. Karena itu menarik untuk kita bahas, apa sih maksud dari audit syariah itu. Audit syariah sebenarnya merupakan bagian dari konsep audit, dimana terdapat proses pemeriksaan yang bersifat independen yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan tidak terkait secara finansial dengan entitas yang diperiksa.
Tujuan dari audit syariah ini sendiri adalah untuk menilai kepatuhan sesuai entitas syariah terhadap prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas keuangannya. Yang dimaksud sebagai prinsip syariah ini adalah panduan dan aturan-aturan yang berdasarkan hukum islam yang mencakup larangan riba atau pembungaan uang, larangan maysir atau perjudian serta larangan muamalat yang tidak jelas.
Bagaimana proses audit syariah dilakukan? Jadi proses audit syariah ini dilakukan dengan melibatkan pengecekan dan juga penilaian terhadap kepatuhan entitas terhadap prinsip-prinsip syariah dalam praktik bisnisnya serta juga transaksi keuangan dan juga kesesuaian produk dan layanan yang ditawarkan dengan prinsip-prinsip islam. Jadi, dalam audit syariah ini pihak auditor syariahnya juga memastikan bahwa pihak entitas telah mengikuti ketentuan etika Islam dalam praktik bisnisnya.
Audit syariah ini memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan juga aturan-aturan islam yang terkait dengan keuangan. Adapun dari hasil yang didapatkan dari audit syariah tersebut diharapkan akan memberikan kepercayaan kepada para pemangku kepentingan bahwa entitas syariah tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan etika Islam. Adapun hasil dari proses audit syariah ini bisa dipergunakan oleh entitas untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, serta untuk memberikan kepercayaan kepada para pemangku kepentingan dari entitas syariah.
Pelaksanaan Audit Syariah Pada Bank Syariah
Jadi bagaimana sih pelaksaan audit itu? Nah berdasarkan pengertian yang dikeluarin oleh AAOIFI bahwa yang dimaksudkan dengan audit syariah ini adalah salah satu laporan internal syariah yang dimana bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syariah, fatwa-fatwa, intruksi, dan sebagaimana yang diterbitkan oleh pihak dewan pengawas syariah dari lembaga keuangan syariah.
Jadi audit syariah ini juga merupakan satu proses dalam memastikan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh institusi keuangan islam yang tidak melanggar syariah atau pengujian kepatuhan syariah terhadap aktivitas bank syariah secara menyeluruh.
Adapun yang menjadi tujuan dari audit syariah itu sendiri adalah memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah. Ruang lingkup audit syariah berbeda dengan audit konvensional.
Diketahui bahwa audit konvensional memiliki ruang lingkup yang berkaitan dengan laporan keuangan dan aktivitas ekonomi manajemen. Hal yang berbeda terjadi pada lingkup audit syariah yang tidak hanya sebatas itu saja, akan tetapi juga memastikan manajemen melakukan tugasnya sesuai dengan prinsip Islam dan memastikan manajemen melaksanakan konsep maqashid syariah.
Terdapat 4 unsur yang utama dalam proses audit syariah:
1. Audit syariah memiliki tujuan untuk menguji kepatuhan pada perbankan syariah terhadap prinsip dan aturan syariah dalam kegiatan usahanya, sehingga dapat memberikan opini apakah sudah syariah complianc ataupun tidak.
2. Audit syariah harus mengikuti standar audit yang telah ditetapkan oleh AAOIFI.
3. Yang melakukan audit syariah adalah auditor yang memiliki sertifikasi SAS (Sertifikat Akuntansi Syariah).
4. Hasil dari audit syariah sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan perbankan syariah serta kepercayaan semua pihak terhadap LKS. Karena itulah perlu terdapat kompetensi secara spesifik yang perlu dimiliki oleh para auditor yang melaksanakan audit syariah di dalam Lembaga Keuangan syariah.