Bagaimana Cara Bank Syariah Menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap “Syariah” yang dijalankan oleh Bank Syariah?

Bagaimana Cara Bank Syariah Menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap “Syariah” yang dijalankan oleh Bank Syariah?
Ilustrasi

Oleh: Salsabila Adha de Firda, mahasiswi IA Tazkia Bogor

Bank Syariah merupakan bank yang menjalan konsep perbankan berdasarkan prinsip syariah. Bank Syariah di Indonesia mulai diregulasi  sejak tahun 1983. Dan Bank Syariah pertama yang muncul di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991.  Pada awalnya bank syariah ini berdiri hanya sebagai unit dari bank konvensional, namun pada tahun 2008 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah sebagai Lembaga keuangan yang mandiri dan terpisah dari bank konvesional.

Bank Syariah pada dasarnya menerapkan system bebas bunga dan segala hal yang diharamkan dalam setiap transaksi yang dilakukan bank. Prinsip ini sesuai dengan Qs, Al Baqoroh : 275. Peran bank syariah diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    Menyediakan fasilitas keuangan sesuai dengan ketentuan dan norma syariat Islam.
2.    Tidak untuk memaksimalkan keuntungan, melainkan memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim.
3.    Diversifikasi dalam sektor perbankan.
4.    Pendorong pertumbuhan ekonomi.
5.    Inklusi keuangan.

Untuk terus mempertahankan eksistensi bank syariah, salah satu aspek yang sangat penting diperhatikan adalah aspek manajemen resiko. Ada 10 jenis resiko yang dihadapi oleh bank syariah, yaitu:
1.    Resiko pembiayaan (Credit Risk)
2.    Resiko Pasar (Market Risk)
3.    Resiko Liquiditas (Liquidity Risk)
4.    Resiko Operasional (Opearational Risk)
5.    Resiko Hukum (Legal Risk)
6.    Resiko Reputasi (Reputation Risk)
7.    Resiko Strategi (Strategic Risk)
8.    Resiko Kepatuhan (Compliance Risk)
9.    Resiko Imbal Hasil
10.    Resiko Investasi

Diantara banyaknya resiko pada bank syariah yang telah disebutkan, salah satu resiko yang paling penting  dikelola oleh bank syariah adalah resiko kepatuhan. Karena jika perbankan tidak benar benar memanajemen resiko kepatuhan itu dengan benar maka hal yang paling mungkin terjadi adalah turunnya kepercayaan Masyarakat terhadap bank syariah.

Lalu, apa itu resiko kepatuhan dalam perbankan Syariah?

Resiko kepatuhan adalah resiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Republik Indonesia, 2011).

Adapun usaha yang dapat dilakukan oleh bank syariah agar tetap mematuhi resiko kepatuhan adalah:
1.    Memiliki unit satuan kerja yang berwenang dalam melaksanakan fungsi manajemen resiko
2.    Mengidentifikasi resiko kepatuhan
3.    Mengukur resiko kepatuhan
4.    Mitigasi dan pengendalian resiko yang telah diidentifikasi
5.    Melakukan evaluasi
(Dinar Rahmayanti, 2020)

Pelaksanaan kepatuhan syariah harus melibatkan semua aspek yang ada pada bank syariah seperti Lembaga yang terkait, direktur pt terkait, kepala unit maupun satuan kerja yang terlibat. Karena, pada dasarnya kepatuhan merupakan tanggung jawab Bersama yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan bank, dari atasan hingga bawahan.

 

#Artikel Mahasiswa

Index

Berita Lainnya

Index