Oleh: Akifah Nurjannah, mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia
Akuntansi saat ini memainkan peran penting dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan berbagai perusahaan, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan multinasional. Sistem akuntansi konvensional didasarkan pada prinsip akuntansi yang berlaku umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standards atau IFRS (IFRS). Prinsip-prinsip ini menekankan transparansi, keakuratan, dan konsistensi pelaporan keuangan, memastikan bahwa pemangku kepentingan seperti investor, kreditor, dan regulator memiliki pemahaman yang terinformasi berdasarkan informasi keuangan yang disajikan sehingga dapat membuat suatu Keputusan.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir telah diketahui bahwa sistem akuntansi konvensional tidak sepenuhnya memadai untuk memenuhi kebutuhan spesifik berbagai sektor masyarakat dan perekonomian, yang berfungsi berdasarkan prinsip yang berbeda. Salah satu bidang tersebut adalah ekonomi Syariah, yang didasarkan pada hukum dan prinsip Islam. Akuntansi syariah muncul sebagai alternatif untuk mengadaptasi prinsip akuntansi dengan ajaran Islam yang mengatur bagaimana aktivitas ekonomi dan keuangan harus dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Prinsip syariah mensyaratkan keadilan, transparansi dan tanggung jawab sosial dalam semua transaksi ekonomi. Akuntansi syariah ini telah berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan hukum Islam, seperti bank syariah, takaful (asuransi syariah), dan sukuk (obligasi syariah). Berbeda dengan akuntansi konvensional, akuntansi syariah memerlukan standar dan praktik khusus untuk menangani transaksi unik seperti mudharabah (kemitraan usaha), musyarakah (kerjasama modal), ijarah (sewa), dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan). Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa semua transaksi dan pelaporan keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).
Akuntansi syariah di Indonesia didasarkan pada transaksi berbasis syariah yang dilakukan oleh perusahaan syariah dan non-syariah. Dilihat dari kurikulum dan teori akuntansi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa akuntansi yang diajarkan di Indonesia adalah akuntansi pro-Barat. Oleh karena itu, semua standar akuntansi di Indonesia mencerminkan landasan teori dan teknik akuntansi IASC (Komite Standar Akuntansi Internasional). Padahal, jika kita berbicara mengenai akuntansi global, maka teknologi yang sedang berkembang di seluruh dunia juga menimbulkan dilema yang menjadi tantangan bagi akuntansi syariah. Karena teknologi ini dapat mempengaruhi dan memajukan perspektif pemahaman nilai-nilai dalam akuntansi syariah. Oleh karena itu, jika digitalisasi akuntansi syariah tidak mampu bersaing dengan akuntansi tradisional yang saat ini yang didominasi oleh wilayah Barat, maka secara otomatis akan meningkatkan karakteristik akuntansi yang kapitalis, sekuler, dan mementingkan diri sendiri.
Globalisasi dan kemajuan teknologi juga memainkan peran penting dalam perkembangan akuntansi syariah. Teknologi informasi membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan keuangan, sementara globalisasi mendorong integrasi pasar dan memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik antarnegara. Dengan demikian, akuntansi syariah terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin kompleks dan beragam, berperan dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab secara sosial.
Hal ini merupakan peluang sekaligus tantangan yang perlu Anda persiapkan. Islam mengajarkan bahwa manusia sejatinya bertumbuh dalam menghadapi perubahan yang berkembang dan tidak menghindar atau bersembunyi dari perubahan tersebut. Oleh karena itu, agar profesi akuntansi syariah tidak didominasi oleh kemajuan teknologi tersebut, maka perlu dilakukan persiapan dari sekarang untuk mengembangkan teknologi tersebut sebagai senjata untuk diterapkan dalam dunia akuntansi syariah.