JAKARTA (Riauinfo) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur.
Jumlah dan Tanggal Hari Libur
Dalam SKB ini, ditetapkan bahwa akan ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini mencakup berbagai hari besar nasional dan keagamaan yang signifikan bagi masyarakat. Beberapa hari penting dalam daftar tersebut antara lain Tahun Baru Masehi pada 1 Januari, Idulfitri pada 31 Maret dan 1 April, serta Hari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus.
Fleksibilitas untuk Instansi Pelayanan Publik
SKB ini juga memberikan perhatian khusus kepada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, lembaga kesehatan, dan perusahaan publik. Instansi-instansi ini diharapkan untuk mengatur penugasan pegawai secara efektif selama hari libur agar layanan tetap berjalan dengan baik.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa meskipun hari libur, pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Setiap unit kerja harus dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap salah satu sumber di kementerian terkait.
Ketentuan Cuti Bersama dan ASN
Pelaksanaan cuti bersama yang diatur dalam SKB ini akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sementara untuk lembaga swasta, pimpinan masing-masing diharapkan dapat mengatur pelaksanaan cuti sesuai kebutuhan dan situasi di tempat kerja.
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025:
Hari Libur Nasional:
1. 1 Januari (Rabu) - Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 29 Januari (Rabu) - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) - Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) - Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) - Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) - Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) - Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) - Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) - 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) - Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) - Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Kamis) - Kelahiran Yesus Kristus
Hari Cuti Bersama:
1. 28 Januari (Selasa) - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) - Idulfitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) - Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) - Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) - Iduladha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat) - Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan liburan dan cuti dengan baik. Pemerintah mengingatkan pentingnya kerja sama antara semua pihak dalam mematuhi ketentuan ini, agar tahun 2025 dapat dilalui dengan lebih terencana dan produktif. Keputusan ini mulai berlaku segera setelah ditetapkan, dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.