Kepala Bappeda Riau Drs Emrizal Pakis MM kepada wartawan mengatakan selama ini Riau hanya dapat bagian dari sektor pajak saja. Jumlahnya sebesar Rp46 miliar. Kalau DBH sektor perkebunan bisa terealisasi Provinsi Riau bisa mendapatkan Rp7,51 triliun.
Namun, jalan untuk merealisasikan DBH Perkebunan masih berliku. Sebelumnya perlu terlebih dahulu dilakukan revisi terhadap UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Revisi terhadap UU itu perlu dilakukan agar sektor perkebunan dimasukkan kedalam kegiatan ekonomi yang berbasis sumber daya alam sebagaimana halnya sektor perikanan dan kehutanan. Karakteristik kegiatan ekonomi ini sama-sama sumberdaya alam yang dapat diperbaharu.
Selain itu juga harus dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri BUMN No 236 tentang program kemitraan usaha kecil dan program bina lingkungan hidup. Dalam aturan yang ada saat ini daerah hanya mendapat bagian 1 – 3 persen dari laba bersih. Jumlah ini diharapkan ditingkatkan menjadi 10 persen. “Perjuangan ini memang masih butuh waktu,” kata Emrizal.
JIKA TUNTUTAN DIKABULKAN DBH Perkebunan Riau Bisa Mencapai Rp7,5 Triliun
Kiki
Senin, 11 Desember 2006 - 07:28:08 WIB
Pilihan Redaksi
IndexLeasing Industri dalam Perspektif Islam
Meningkatnya Minat dan Inovasi pengadaian Syariah
Empat Agenda Besar SMSI Riau Terlaksana Dengan Baik
Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas
SMSI Memperluas Jaringan Internasional
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas
Rabu, 25 Desember 2024 - 18:35:12 Wib Umum
Dana Pensiun: Jaminan Masa Depan atau Sekadar Mimpi di Hari Tua?
Selasa, 24 Desember 2024 - 22:33:09 Wib Umum