Ali Akbar, Ketua DPC Perjuangan Hukum dan Politik serta Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan menilai keputusan Pengadilan Tinggi Riau yang membebaskan terdakwa Zulher, dengan alasan tidak ada unsur tindak pidana korupsi sangat janggal. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Bangkinang sudah memvonis Zulher terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Ali Akbar dugaan korupsi di Kabupaten Kampar semasa Plt Bupati Kampar dijabat Rusli Zainal dengan Sekda Zulher nilainya bukan cuma Rp 14 miliar, tapi jumlahnya mencapai Rp53 miliar.
“Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Kabupaten Kampar dan BPK Medan disebutkan bahwa penyimpangan yang dilakukan Plt Bupati Kampar adalah Rp 53 miliar,” jelasnya.
Menurutnya nilai Rp14 miliar yang disebutkan selama ini hanya merupakan sebagaian untuk bantuan PNS dan lembaga tinggi saja. Masih ada lagi penyimpangan lain berupa pengeluaran tanpa bukti pendukung sebanyak Rp8,265 miliar dan pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan Rp22,3 miliar.
Bukti-bukti baru itu sudah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Peduli Keadilan (FMPK) dan DPC Perjuangan Hukum dan Politik serta Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau kemarin.
Sebelumnya Kejati Riau juga sudah mengungkapkan ketidakpuasan dengan keputusan PT Riau tersebut. Kejati menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap keputusan yang membebaskan Zulher dari tuntutan tersebut.
KONTROVERSI VONIS ZULHER LSM Beberkan Dugaan Korupsi Rp53 Miliar
Kiki
Rabu, 06 Desember 2006 - 06:07:24 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKetua Forki Riau, Parisman Ihwan bersama Ketua Harian INKANAS Riau, Dansat Brimob Polda Riau.
Mensos Gus Ipul: Ketum SMSI Firdaus Yang Membuat Kami Terperangkap.
Pelantikan PWI Bengkalis Periode 2024-2027 Ditunda
Unri Raih ‘Anugerah Badan Publik Informatif’ Kategori PTN
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim