KONTROVERSI VONIS ZULHER LSM Beberkan Dugaan Korupsi Rp53 Miliar

Pekanbaru - Vonis bebas Pengadilan Tinggi Riau terhadap kasus dugaan korupsi Zulher mengundang reaksi dari beberapa kalangan. Kejaksaan bersiap-siap ajukan Kasasi, LSM beberkan bukti-bukti baru.
Ali Akbar, Ketua DPC Perjuangan Hukum dan Politik serta Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan menilai keputusan Pengadilan Tinggi Riau yang membebaskan terdakwa Zulher, dengan alasan tidak ada unsur tindak pidana korupsi sangat janggal. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Bangkinang sudah memvonis Zulher terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Ali Akbar dugaan korupsi di Kabupaten Kampar semasa Plt Bupati Kampar dijabat Rusli Zainal dengan Sekda Zulher nilainya bukan cuma Rp 14 miliar, tapi jumlahnya mencapai Rp53 miliar. “Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Kabupaten Kampar dan BPK Medan disebutkan bahwa penyimpangan yang dilakukan Plt Bupati Kampar adalah Rp 53 miliar,” jelasnya. Menurutnya nilai Rp14 miliar yang disebutkan selama ini hanya merupakan sebagaian untuk bantuan PNS dan lembaga tinggi saja. Masih ada lagi penyimpangan lain berupa pengeluaran tanpa bukti pendukung sebanyak Rp8,265 miliar dan pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan Rp22,3 miliar. Bukti-bukti baru itu sudah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Peduli Keadilan (FMPK) dan DPC Perjuangan Hukum dan Politik serta Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau kemarin. Sebelumnya Kejati Riau juga sudah mengungkapkan ketidakpuasan dengan keputusan PT Riau tersebut. Kejati menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap keputusan yang membebaskan Zulher dari tuntutan tersebut.

Berita Lainnya

Index