Praperadilan yang dilakukan sang cukong karena kedua instansi ini dianggap tidak berwenang melakukan penyidikan kasus yang melibatkan dirinya. Betulkah?Kuasa hukum Departemen Kehutanan (Dephut) Iwen Yovanho Ismarso Kamis (21/9) mengatakan, dijadwalkan hari ini Kamis (21/9) merupakan sidang ketiga praperadilan tersebut. Materi sidang di Pengadilan Negeri Dumai yakni pembacaan jawaban pihak Dephut dan Polda Riau selaku termohon atas gugatan Peng Lion An selaku pihak pemohon gugatan praperadilan.
Praperadilan cukong kayu ini berawal dari proses penyidikan yang dilakukan PPNS Dephut dan Polri atas kepemilikan kapal Tug Boat (TB) Martha III yang menarik Kapal Motor (KM) Sentana II bermuatan 100 kontainer kayu gergajian yang akan diekspor.
Kapal itu ditangkap Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai karena tidak memilki izin ekspor barang dan pelanggaran izin berlayar. Kapal ini ditangkap di sekitar perairan Selat Malaka pada Mei 2005 lalu. “Pemohon menganggap yang berhak melakukan penyidikan kasus ini instansi Bea Cukai bukan PPNS Dephut dan Polisi, mereka berpegang pada UU No.10 1995 tentang Kepabeanan,” jelasnya.
Padahal, tambah Iwen Dephut dan Polisi melakukan penyidik kasus ini dengan menggunakan jerat hukum UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. “Peng itu sebagai pemesan kayu gergajian yang akan diekspor dan termasuk dalam jaringan peredaran illegal logging,” katanya.
Peng Lion An selaku Direktur perusahaan ekspedisi PT Sapta Bintang Sejahtera menjadi tersangka dalam kasus ini. “Hasil penyidikan PPNS Dephut, Peng termasuk cukong dalam jaringan perederan kayu illegal mulai dari industri hingga ke pelabuhan. Dia memesan kayu dari CV Stiecar Dwi Putra dengan memanipulasi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pemohon menggugat kami membayar Rp500 juta karena telah menahan Peng sejak 4 Agustus lalu,” jelasnya.
Kepala Pembinaan Hukum (Kababinkum) Polda Riau, AKBP Syaherdam menilai gugatan praperadilan ini sudah keluar dari materi intinya. Dikatakannya, yang dipermasalahkan pemohon soal kewenangan penyidikan, padahal masalah tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun pihak Pengadilan Negeri tidak bisa menolak gugatan praperadilan ini. “Kita ikuti saja gugatan ini meski sudah keluar dari materi tuntutanya,” ujarnya singkat.
Peng Lion An ditangkap beberapa waktu lalu di Medan, Sumatera Utara. Selama ini dia dikenal sebagai cukong kayu dan membabat hutan di Kota Dumai. Dia sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), karena saat akan ditangkap sang cukong telah terlebih dahulu kabur dan bersembunyi di Medan.
PPNS Dan POLDA Di-praperadilan-kan Cukong Kayu
Kiki
Kamis, 21 September 2006 - 09:56:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexIndosat Dorong Inklusi Digital, Berikan Pelatihan AI bagi Guru dan Penyandang Disabilitas
Pasar Modal Umum dan Syariah: Perbandingan Kinerja dan Peluang Investasi
Lembaga Filantropi Syariah: Mendorong Kesejahteraan Melalui Pengelolaan Zakat dan Sedekah
Leasing Industri dalam Perspektif Islam
Meningkatnya Minat dan Inovasi pengadaian Syariah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim